Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penerimaan pajak di Jawa Timur hingga akhir Januari 2025 sebesaar Rp 19,05 triliun atau 5,83% dari target yang mencapai Rp 278,96 triliun.
Realisasi tersebut turun sebesar 2,70% year on year (yoy) jika dibandingkan dengan Januari 2024 lalu.
DJP mengakui, penurunan penerimaan pajak ini disebabkan oleh belum optimalnya implementasi Coretax yang turut berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan.
Selain itu, penurunan ini juga disebabkan oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi wajib pajak cabang yang mengurangi penerimaan pajak di Jawa Timur.
Baca Juga: Hingga 2023, DJP Sudah Kucurkan Rp 665,54 Miliar untuk Proyek Coretax
DJP memerinci, hingga akhir Januari 2025, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 66,32%, sementara Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas berkontribusi 32,95%.
"Namun, penerimaan pajak masih menghadapi tantangan akibat kebijakan pemusatan pembayaran untuk Wajib Pajak cabang dan belum optimalnya implementasi Coretax DJP yang memengaruhi proses penerbitan faktur pajak oleh Wajib Pajak," tulis DJP dalam keterangannya dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Selasa (4/3).
Di sisi lain, penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan signifikan masing-masing sebesar 693,01% dan 311,23%.
Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan administrasi yang membuat pembayaran wajib pajak cabang yang sebelumnya tidak tercatat di Jawa Timur kini dikelola dalam wilayah administrasi Jawa Timur.
Penerimaan dari PPN dalam negeri masih mengalami kontraksi akibat kebijakan pemusatan pembayaran, sementara PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor tumbuh sebesar 9,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas impor di wilayah Jawa Timur masih berjalan stabil dan tidak terlalu terdampak oleh kebijakan pemusatan wajib pajak cabang," tulis DJP.
Selanjutnya: Petrosea (PTRO) Terbitkan Obligasi Rp 1 Triliun dan Sukuk Ijarah Rp 500 Miliar
Menarik Dibaca: Rekomendasi Film Keluarga Indonesia di Netflix, Ada Bila Esok Ibu Tiada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News