kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Nusron Ungkap Masih Tersisa 13 Sertifikat Pagar Laut Tangerang yang Belum Dibatalkan


Jumat, 21 Februari 2025 / 18:12 WIB
Nusron Ungkap Masih Tersisa 13 Sertifikat Pagar Laut Tangerang yang Belum Dibatalkan
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut saat ini masih tersisa 13 sertifikat pada kasus pagar laut Tangerang yang belum dibatalkan. Foto Biro Humas Kemen ATR/BPN


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut saat ini masih tersisa 13 sertifikat pada kasus pagar laut Tangerang yang belum dibatalkan.

Nusron mengungkapkan, dari 280 sertifikat yang ada pada kasus pagar laut, Tangerang sebanyak 192 sertifikat telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Jadi 13 (sertifikat) ini barang syubhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena perlu hati-hati,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pagar Laut Tangerang, 4 Tersangka Ditetapkan Termasuk Kades Kohod

Tanpa menyebut siapa pemiliknya, Nusron menuturkan 13 sertifikat tersebut merupakan milik badan usaha.

“Membatalkan sertifikat (itu) reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah digugat itu reputasi kantor (Kementerian ATR/BPN) rusak hanya demi menyenangkan publik,” tuturnya.

Baca Juga: 193 Sertifikat Tanah di Laut Tangerang Telah Diserahkan ke BPN untuk Dibatalkan

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang. Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (18/2).

Selanjutnya: Mie Korea Arirang Luncurkan Varian Arirang Self Cooking

Menarik Dibaca: Promo Sirup-Biskuit Kaleng di Indomaret, Banyak Diskon sampai 26 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×