kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.290   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.203   89,96   1,26%
  • KOMPAS100 1.050   12,15   1,17%
  • LQ45 810   8,40   1,05%
  • ISSI 232   2,84   1,24%
  • IDX30 422   4,45   1,07%
  • IDXHIDIV20 494   4,36   0,89%
  • IDX80 118   1,24   1,06%
  • IDXV30 120   1,45   1,22%
  • IDXQ30 136   1,15   0,85%

Nunun Nurbaeti tak mau melakukan banding


Senin, 14 Mei 2012 / 21:49 WIB
Nunun Nurbaeti tak mau melakukan banding
ILUSTRASI. Anda bisa memesan berbagai macam donat melalui aplikasi GrabFood, GoFood atau ShopeeFood. Dok: Instagram Dunkin Donuts 


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Nunun Nurbaetie, tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh suami Nunun, yang sekaligus anggota DPR Komisi III dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun.

Menurut Adang, pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Keluarga tidak akan lakukan upaya banding. Bagi kami, majelis hakim sudah merupakan upaya mencari keadilan," tutur Adang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/5).

Meski begitu, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia ini menolak mengomentari apakah putusan pidana penjara selama 2,5 tahun yang dikenakan kepada istrinya itu telah memenuhi rasa keadilan atau tidak. "Saya tidak akan bicara keadilan, sepanjang hal itu adalah keputusan dari majelis hakim," tandasnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, salah satu kuasa hukum Nunun Nurbaetie, Ina Rachman menyebut, tim penasehat hukum Nunun menyatakan sikap tidak menyatakan pernyataan banding terhadap putusan majelis hakim tipikor.

Alasannya adalah keputusan tersebut merupakan hak dari terdakwa. "Sebagai penasehat hukum kami tidak dapat memaksa klien untuk melakukan upaya banding. Karena Ibu Nunun hanya bilang kita tidak perlu banding," tutur Ina melalui pesan singkat yang diterima media.

Karena itu, lanjut Ina, sebagai penasehat hukum, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim Tipikor. Selain itu menurut Ina, pihaknya juga harus percaya bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil bagi Nunun Nurbaetie.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu 9 Mei, menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara kepada Nunun. Serta hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga kurungan kepada terdakwa Nunun Nurbaetie.

Majelis Hakim menilai, Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×