kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Nunun tak mendukung pemberantasan korupsi


Rabu, 09 Mei 2012 / 14:19 WIB
Nunun tak mendukung pemberantasan korupsi
ILUSTRASI. Promo J.CO periode 3-7 Mei 2021 menawarkan 1 boks J.Pops dan 1 liter J.Coffee seharga Rp 109.000. Dok: Instagram J.CO


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test

JAKARTA. Vonis hukuman penjara selama dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terhadap Nunun Nurbaeti, didasarkan pada pertimbangan bahwa Nunun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Yang memberatkan, menurut majelis hakim, Nunun tidak mengaku bersalah dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 (DGSBI 2004),

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut adalah berlaku sopan selama jalannya persidangan. Terdakwa sebelumnya juga tidak pernah dihukum. "Terdakwa juga sudah berusia lanjut dan terdakwa mengalami gangguan kesehatan," tutur hakim anggota Sofialdi, dalam pembacaan putusan terdakwa Nunun di PN Tipikor, Rabu (9/5).

Selain hukuman penjara, Nunun juga harus membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan. "Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan pertama," ujar Sudjatmiko di hadapan seluruh peserta sidang.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×