Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti putusan terdakwa Nunun Nurbaetie. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, putusan Nunun ini memiliki arti penting bagi pengembangan kasus Miranda Swaray Goeltom.
"Karena posisi kedua tersangka hampir sama. Selain itu, pertimbangan hakim, kesaksian para saksi di persidangan, akan digunakan KPK untuk menuntaskan kasus cek pelawat yang diduga berkiatan dengan pemilihan DGS BI pada 2003-2004," tandas Johan, Rabu (9/5).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Nunun 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Karena itu, KPK akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Miranda. Menurutnya, tim penyidik sedang memeriksa saksi di Medan, Sumatera Utara. "Pemeriksaan saksi dari swasta untuk tersangka Miranda dilakukan di markas Polda Sumut," kata Johan.
Dalam waktu dekat, KPK juga akan memeriksa Miranda. "Berkas perkara untuk tersangka MSG sedang dilengkapi, untuk selanjutnya bisa masuk ke proses penuntutan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News