kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK: Nunun ke rumah sakit bukan karena shock


Rabu, 09 Mei 2012 / 16:42 WIB
ILUSTRASI. Daftar harga sepeda Polygon keluaran terbaru (Mei 2021), mulai seri ZETA hingga Bomo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, terdakwa dugaan suap Nunun Nurbaetie dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan rutin. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tindakan itu bukan karena Nunun shock atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Johan menjelaskan, kepergian Nunun ke rumah sakit itu merupakan keputusan majelis hakim. Atas keputusan itu, KPK memberikan pengawalan selama Nunun diantar ke rumah sakit. "Setelah pemeriksaan Nunun dikembalikan lagi ke rumah tahanan," kata Johan, Rabu (9/5).

Sebelumnya, pengacara Nunun, Ina Rachman mengatakan, Nunun shock atas putusan majelis hakim sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Menurut Ina, Nunun shock karena tidak pernah merasa memerintahkan Ari Malangjudo untuk memberikan uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Nunun. Selain itu, hakim juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp 150 juta yang dapat diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×