kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK: Nunun ke rumah sakit bukan karena shock


Rabu, 09 Mei 2012 / 16:42 WIB
ILUSTRASI. Daftar harga sepeda Polygon keluaran terbaru (Mei 2021), mulai seri ZETA hingga Bomo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, terdakwa dugaan suap Nunun Nurbaetie dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan rutin. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tindakan itu bukan karena Nunun shock atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Johan menjelaskan, kepergian Nunun ke rumah sakit itu merupakan keputusan majelis hakim. Atas keputusan itu, KPK memberikan pengawalan selama Nunun diantar ke rumah sakit. "Setelah pemeriksaan Nunun dikembalikan lagi ke rumah tahanan," kata Johan, Rabu (9/5).

Sebelumnya, pengacara Nunun, Ina Rachman mengatakan, Nunun shock atas putusan majelis hakim sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Menurut Ina, Nunun shock karena tidak pernah merasa memerintahkan Ari Malangjudo untuk memberikan uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Nunun. Selain itu, hakim juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp 150 juta yang dapat diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×