kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hakim menolak sita uang Nunun senilai Rp 1 miliar


Rabu, 09 Mei 2012 / 13:16 WIB
Hakim menolak sita uang Nunun senilai Rp 1 miliar
ILUSTRASI. Petugas kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri (APD) membawa kayu untuk menyiapkan tiang pemakaman untuk korban penyakit Covid-19 selama kremasi massal di krematorium di New Delhi, India, Senin (26/4/2021).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Nunun Nurbaetie bersalah. Namun, majelis hakim memutuskan tidak menyita uang Rp 1 miliar milik terdakwa dugaan suap tersebut.

Menurut majelis hakim, Nunun terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinyatakan sebagai pemberi suap. Karena itu, majelis hakim berpendapat, tuntutan perampasan uang Rp 1 miliar tidak tepat.

Sebelumnya, jaksa menuntut supaya uang Rp 1 miliar di dalam rekening Nunun disita. Uang itu berasal dari pencairan 20 lembar cek BII yang dicairkan Sekretaris Nunun bernama Sumarni.

Hakim menyatakan, cek sebanyak 20 lembar adalah bagian dari 480 lembar yang beredar. Tetapi, hakim menyatakan tidak ada bukti cek tersebut sudah sampai ke tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Nunun. Dia dianggap bersalah karena menyuap anggota DPR untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×