kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Nilai transaksi lintas batas RI-Malaysia direvisi


Jumat, 01 Juli 2016 / 15:42 WIB
Nilai transaksi lintas batas RI-Malaysia direvisi


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat memperkuat hubungan di sektor perdagangan dan investasi. Kedua negara setuju melakukan reaktivasi perjanjian perdagangan lintas batas yang sudah berumur 30 tahun.

Salah satu langkahnya adalah merevisi nilai transaksi maksimal yang tercantum di Border Trade Agreement (BTA). Dalam perjanjian lintas batas dan perdagangan antara Indonesia dan Malaysia yang berlaku sejak 1970 silam, nilai transaksi maksimal RM 600 per orang, per bulan (atau Rp 1,97 juta dengan kurs sekarang). 

Pemerintah menilai, batas nilai transaksi tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. "Akan dinaikkan (lebih tinggi) ke arah yang ideal," kata Menteri Perdagangan Internasional dan Industri (MITI) Malaysia, Dato` Sri Mustapa Muhamed, Kamis (30/6).

Walau demikian, untuk detail besaran kenaikan nilai transaksi tersebut, Mustapa bilang masih akan dibahas lebih lanjut. Rencananya, hasil kesepakatan yang telah dibuat antar kedua negara akan disampaikan kepada masing-masing kepala negara pada Agustus mendatang untuk ditindak lanjuti.

Produk halal

Selain persoalan perdagangan di lintas batas, poin penting lain yang menjadi pembahasan kedua negara adalah terkait dengan produk halal. Malaysia meminta pemerintah Indonesia untuk mempermudah produk halal yang masuk. Pasalnya, selama ini untuk produk halal dari Malaysia yang masuk perlu tambahan registrasi dan pengecekan.

Hal tersebut tentu saja membenani biaya dari pengusaha Malaysia. "Kami mengharap ada kesepakatan, kalau sudah ada sertifikasi MUI dari produk asal Malaysia yang masuk tidak perlu ada sertifikasi lagi," ujar Mustapa.

Sekadar catatan, Malaysia merupakan mitra dagang terbesar ke-2 dan mitra investasi potensial di ASEAN bagi Indonesia. Banyak sekali peluang yang bisa dilakukan untuk meningkatkan perdagangan di antara kedua negara.

Pertemuan Joint Trade and Investment Committee (JTIC)  pertama dilangsungkan pada 2008 lalu. "Setelah lama vakum, reaktivasi Working Group BTA ini merupakan salah satu hasil positif yang disepakati Pemerintah Indonesia dan Malaysia,” kata Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Tahun 2015, total perdagangan kedua negara sebesar US$ 16 miliar atau turun sebanyak 21,5 % dibanding tahun sebelumnya. Kedua negara menginginkan agar nilai perdagangan Indonesia dan Malaysia yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo dan PM Najib sebesar US$ 30 miliar dapat terwujud.

Pada 2010-2015, tercatat total nilai investasi Malaysia di Indonesia mencapai US$ 8,9 miliar dan menduduki peringkat 5 berdasarkan negara asal investasi. Top 5 investasi Malaysia di Indonesia ialah di sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi sebesar US$ 2,2 miliar, konstruksi US$ 1,7 miliar, tanaman pangan dan perkebunan US$ 1,6 miliar, industri makanan US$ 616,5 juta, dan industri kimia dasar atau produk fiarmasi US$ 267,1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×