kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Netflix cs ditunjuk tarik PPN, potensinya bisa di atas Rp 10 triliun


Sabtu, 11 Juli 2020 / 08:30 WIB
Netflix cs ditunjuk tarik PPN, potensinya bisa di atas Rp 10 triliun


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai potensi penerimaan dari PPN barang/jasa digital tersebut relatif besar mengingat Indonesia sebagai negara pasar. Trennya juga terus meningkat.

“Saya optimis jika selama implementasinya berjalan baik dan nantinya diperluas kepada lebih dari enam SPLN, angkanya bisa lebih dari Rp 10 triliun,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7). 

Baca Juga: Era new normal dimulai, penerimaan pajak mulai menggeliat

Catatan Darusaalam, ada baiknya pemerintah memberlakukan kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang sebelumnya sudah dicabut.  

Kata Darussalam, beleid tersebut telah mengatur mengenai upaya meningkatkan kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital dalam negeri. Salah satunya ialah dengan adanya kewajiban rekapitulasi data transaksi.

“Kewajiban tersebut niscaya akan memudahkan otoritas pajak dalam profiling wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor digital,” ujar Darussalam.

Baca Juga: Semester I 2020, penerimaan pajak ambles 12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×