kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Negara rugi Rp 1,5 T akibat faktur pajak fiktif


Senin, 07 April 2014 / 14:25 WIB
Negara rugi Rp 1,5 T akibat faktur pajak fiktif
ILUSTRASI. Pertambangan batubara PT Prima Andalan Mandiri Tbk (MCOL) bakal membagikan dividen interim


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,5 triliun atas kasus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Dalam kurun waktu 2008 hingga saat ini, DJP menemukan adanya seratus kasus penerbitan faktur pajak yang tidak memiliki transaksi sebenarnya.

Perkiraan dari DJP tersebut merupakan hasil dari kesaksian Z, yang dinyatakan DJP sebagai dalang penerbitan faktur fiktif yang telah ditangkap Kamis (3/4).

Penangkapan Z berawal di 2010 silam, ketika kaki tangannya, Soleh, ditangkap atas penerbitan faktur pajak fiktif dan kemudian dijatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 494 miliar subsider 8 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sindikat tersebut diketahui telah menerbitkan faktur melalui 11 perusahaan yang didirikan keduanya. Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan yang berminat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar.

Direktur Intelijen dan Penyelidikan DJP Yuli Kristiyono menyatakan, tak menutup kemungkinan perusahaan pembeli faktur juga akan dikenai sanksi.

"Kami akan imbau, kalau tidak merespons, akan kita naikkan ke pemeriksaan dan penyidikan sesuai jalur hukum yang berlaku," paparnya.

DJP saat ini tengah menggagas sistem komputer untuk mencegah kasus serupa menghambat penerimaan pajak.

Diharapkan, sistem tersebut efektif akhir April 2014 nanti di beberapa perusahaan yang akan dijadikan percontohan. Rencananya, sistem baru tersebut rampung dan siap diterapkan di seluruh perusahaan pada akhir 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×