kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini modus penerbitan faktur pajak fiktif


Senin, 07 April 2014 / 13:54 WIB
Ini modus penerbitan faktur pajak fiktif
ILUSTRASI. Penurunan ekspor diproyeksi menyeret surplus neraca dagang Indonesia di bulan Otkober 2022


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil meringkus dalang penerbit faktur pajak fiktif berinisial Z pada Kamis (3/4) petang lalu. Pengungkapan kasus dimulai sejak 2010 saat anak buah Z yakni Soleh ditangkap atas tuduhan pemalsuan faktur tersebut. Dalam kurun waktu 2003 hingga 2010, aksi sindikasi tersebut diperkirakan merugikan segara sebesar Rp 247 miliar.

Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono menyebut ada dua modus utama penerbitan faktur palsu yang dilakukan sindikat ini. Pertama, dibuat perusahaan fiktif lalu didaftarkan agar mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar bisa menerbitkan faktur.

Kedua, ada pula pendirian perusahaan yang nyata dan kemudian menerbitkan faktur fiktif. "Mereka buat identitas palsu, fotonya juga orang lain, lalu mereka mencari pembeli, negosiasi harga dan jual fakturnya," papar Yuli.

Selain itu, ada pula modus mencatut nama perusahaan yang tak lagi beroperasi. Yuli menyebut hingga saat ini, ada sekitar seratus kasus pembuatan faktur pajak fiktif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil meringkus dalang penerbit faktur pajak fiktif berinisial Z pada Kamis (3/4) petang lalu.

Pengungkapan kasus dimulai sejak 2010 saat anak buah Z yakni Soleh ditangkap atas tuduhan pemalsuan faktur tersebut. Dalam kurun waktu 2003 hingga 2010, aksi sindikasi tersebut diperkirakan merugikan segara sebesar Rp 247 miliar.

Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono menyebut ada dua modus utama penerbitan faktur palsu yang dilakukan sindikat ini. Pertama, dibuat perusahaan fiktif lalu didaftarkan agar mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar bisa menerbitkan faktur.

Kedua, ada pula pendirian perusahaan yang nyata dan kemudian menerbitkan faktur fiktif. "Mereka buat identitas palsu, fotonya juga orang lain, lalu mereka mencari pembeli, negosiasi harga dan jual fakturnya," papar Yuli.

Selain itu, ada pula modus mencatut nama perusahaan yang tak lagi beroperasi. Yuli menyebut, ada sekitar seratus kasus pembuatan faktur pajak fiktif yang terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga saat ini. Oknum perusahaan pembeli faktur fiktif bervariasi, bisa pucuk pimpinan tertinggi atau bawahan yang kemudian melaporkan nilai transaksi melebihi yang sesungguhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×