CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

PPnBM mobil mewah segera terbit


Senin, 07 April 2014 / 12:20 WIB
ILUSTRASI. Inilah 6 Daftar Harga Mobil Baru Rp 200 Jutaan per November 2022. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri, memastikan peraturan kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mewah bakal segera terbit. Rencananya pajak mobil mewah akan naik dari 75% sampai 125%.

"Pajak mobil mewah tinggal tunggu administrasi di Kemenkumham, sudah ditandatangani Presiden," ungkap Chatib, Senin (7/4).

Chatib menjelaskan tujuan kenaikan pajak ini adalah untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor mewah, terutama produk impor serta untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang.

Tarif PPnBM ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Adapun, kendaraan 2000 cc misalnya Kijang, Inova, Panther, Xenia dan Jazz. Sedangkan kendaraan 3000 cc ke atas misalnya BMW, Peugeot, Alphard, Camry, Audi, dan VW. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×