kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.143   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.767   90,80   1,18%
  • KOMPAS100 1.077   14,57   1,37%
  • LQ45 774   9,74   1,27%
  • ISSI 281   3,33   1,20%
  • IDX30 411   4,62   1,14%
  • IDXHIDIV20 496   4,52   0,92%
  • IDX80 120   1,48   1,25%
  • IDXV30 138   1,49   1,09%
  • IDXQ30 131   1,27   0,98%

Negara Raup PPh Rp 1,78 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per 21 Februari 2022


Senin, 21 Februari 2022 / 10:45 WIB
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,78 triliun dari total pengungkapan harta Rp 17,13 triliun nilai harta bersih, pada Senin (21/2).

Harta itu diungkap oleh 15.226 wajib pajak dengan 16.952 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Baca Juga: Kadin Gandeng Ditjen Pajak untuk Giatkan Sosialisasi Tax Amnesty Jilid II

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 15,03 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,02 triliun.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) telah mencapai Rp 1,08 Triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×