kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nasib Pembentukan Badan Penerimaan Negara Setelah Sri Mulyani Kembali Jadi Menkeu


Senin, 21 Oktober 2024 / 17:01 WIB
Nasib Pembentukan Badan Penerimaan Negara Setelah Sri Mulyani Kembali Jadi Menkeu
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

Birokrasi ini menjadi salah satu hambatan utama dalam meningkatkan kinerja Ditjen Pajak, termasuk ketentuan yang melarang pemecatan pegawai pajak meskipun tidak menunjukkan kinerja yang optimal.

Raden menilai bahwa tantangan perpajakan sangat dinamis dan memerlukan pegawai yang memiliki etos kerja tinggi. 

Untuk itu, urgensi pembentukan BPN lebih bertujuan agar otoritas pajak dapat merekrut pegawai di luar ASN, serta memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalankan tugasnya, mirip dengan entitas swasta yang lebih dinamis. 

Baca Juga: Kabinet Era Prabowo Makin Gemoy Disaat Penerimaan Negara Lesu

Menurutnya, birokrasi yang ada, seperti prosedur pembukaan dan penutupan kantor pajak, perlu dihapus agar otoritas pajak dapat bekerja lebih efektif dalam mencapai target perpajakan.

Namun, dengan Sri Mulyani yang kembali memegang kendali di Kementerian Keuangan, wacana pembentukan BPN diperkirakan akan tetap hanya sebatas wacana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×