kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.196   54,93   0,77%
  • KOMPAS100 1.105   9,88   0,90%
  • LQ45 877   10,49   1,21%
  • ISSI 221   0,86   0,39%
  • IDX30 448   5,71   1,29%
  • IDXHIDIV20 539   5,02   0,94%
  • IDX80 127   1,32   1,05%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

Nasib Pembentukan Badan Penerimaan Negara Setelah Sri Mulyani Kembali Jadi Menkeu


Senin, 21 Oktober 2024 / 17:01 WIB
Nasib Pembentukan Badan Penerimaan Negara Setelah Sri Mulyani Kembali Jadi Menkeu
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) diprediksi hanya akan menjadi isu yang tak terealisasi, terutama setelah Sri Mulyani kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Prabowo. 

Hal ini disampaikan Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia. Ia menilai Sri Mulyani akan mempertahankan posisi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di bawah Kementerian Keuangan, seperti yang telah dilakukan sejak masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Raden menjelaskan bahwa wacana pembentukan BPN sudah masuk dalam Nawacita Presiden Joko Widodo. Bahkan, Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro, telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sebagai dasar hukum pembentukan BPN. 

Baca Juga: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Tidak Mendesak Dilakukan

RUU tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut. Namun, setelah Sri Mulyani kembali menjadi Menteri Keuangan, pembahasan mengenai BPN tidak pernah dilanjutkan.

Penolakan Sri Mulyani terhadap pembentukan badan perpajakan yang terpisah dari Kementerian Keuangan dinilai konsisten dari masa ke masa. Sikap ini sudah jelas terlihat sejak era Presiden SBY, dan berlanjut hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo, serta sekarang di bawah Presiden Prabowo. 

"Sikap tegas Sri Mulyani tampak jelas saat beliau dipanggil oleh Presiden terpilih Prabowo, di mana keduanya sepakat untuk memperkuat Kementerian Keuangan," ujar Raden.

Menurut Raden, meskipun target peningkatan tax ratio hingga 23% sangat mendesak, pembentukan BPN tampaknya tidak akan menjadi prioritas. 

Baca Juga: Ekonom Celios Sorot Dominannya Politisi di Kabinet Prabowo-Gibran

Raden menyoroti bahwa Ditjen Pajak terlalu kaku dalam strukturnya karena tunduk pada ketentuan birokrasi yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×