Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Nasib PT Mandala Airlines semakin di ujung tanduk. Ancaman pailit makin terbuka setelah komisaris maskapai Mandala yang berkeberatan tidak mampu memberikan alasan maupun bukti yang kuat untuk menolak kepailitan ini.
Kuasa hukum pemohon, Zaky Tandjung mengungkapkan rasa optimisme jika permohonan pailit yang diajukannya tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung tidak ada alasan dan bukti yang kuat untuk menolak kepailitan.
"Selama proses ini (persidangan) saya optimis banget. Kecuali dia datang dengan penawaran proposal restrukturisasi utang. Kalau dilakukan, bisa saja mempengaruhi keputusan majelis," ujar Zaky, Rabu (4/2).
Ia menuturkan pihaknya telah meminta kepada komisaris Mandala Airline untuk mengajukan bisnis plan yang terperinci jika mereka menolak proses kepailitan. Namun selama ini, komisaris tersebut hanya berwacana tanpa memberikan bukti konkret.
Menurutnya, di dalam rencana bisnis tersebut harus jelas perhitungan mengenai jenis maupun jumlah pesawat yang dimiliki, perhitungan biaya per seat, proposal penyelesaian utang, market value, serta potensi keuntungan jika Mandala kembali beroperasi.
Zaky mengungkapkan rencana kepailitan Mandala ini tidak datang tiba-tiba, melainkan telah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 11 Agustus 2014. Pada rapat tersebut, PT Karya Surya Prima, Roar Investment, dan Cardig Internasional Aviation selaku pemegang saham PT Mandala Airline memutuskan untuk mempailitkan Mandala.
"Hasil RUPS tersebut memerintahkan direksi untuk mengajukan permohonan kepailitan. Lebih baik dipailitkan saja," jelas Zaky.
Sejak berhenti beroperasi pada pertengahan 2014, Roar Investment yang menanggung segala biaya operasional perusahaan, seperti pembayaran sewa pesawat, gaji pegawai, dan tagihan pajak. Ia berpendapat Roar Investment sebagai pemegang saham minoritas tidak dibebankan dengan tanggung jawab tersebut. "Seharusnya pemegang saham yang bertanggung jawab. Karena semua pemegang saham diem saja, itu ditafsirkan sebagai tidak bertanggung jawab," ungkap Zaky.
Sebelumnya, sudah ada investor yang berminat membeli Mandala. Namun, lanjut Zaky, investor tersebut bukan perusahaan penerbangan, melainkan perusahaan minyak dan gas, yaitu PT KPM Oil and Gas. Sehingga diragukan untuk menjalankan Mandala ke depan. "Itu tawaran yang tidak serius, hanya menunjukkan kalau ada investor," tuturnya.
Pada persidangan yang digelar Senin (2/2), pihak komisaris mengajukan saksi yang bernama Budi Mahatma. Saksi ini merupakan perwakilan pihak PT KSP. Namun, di dalam persidangan, Budi tidak dapat menjelaskan kondisi internal Mandala. Zaky menilai posisi Budi yang bukan sebagai direksi PT KSP membuat informasi penting terkait kondisi Mandala menjadi tidak tersampaikan. "Harusnya direksi yang memiliki pengetahuan yang banyak mengenai kondisi Mandala. Dia hanya bagian investor relation di PT KSP," pungkas Zaky.
Ketika dikonfirmasi kepada komisaris Mandala, Hariadi Supangkat, pihaknya membenarkan saksi yang diajukannya bukanlah direksi PT KSP melainkan hanya yang diberi kuasa oleh direksi. "Budi Mahatma sebagai yang diberi kuasa, saya tidak tahu jabatannya di PT KSP apa," ungkapnya kepada KONTAN.
Sayangnya saat dimintai keterangan lebih lanjut, Hariadi menolaknya. Ia beralasan dengan masih berlangsungnya proses persidangan pailit ini, dirinya tidak bisa berkomentar banyak. Menurutnya lebih baik mengikuti proses persidangan dan fakta-fakta yang muncul.
"Karena memang sidangnya masih berlanjut, jadi diikutin saja. Saya sebagai komisaris hanya ditugaskan saja dan tidak tahu banyak," kata Hariadi.
Proses persidangan kepailitan Mandala telah mendekati babak akhir. Jika berjalan sesuai jadwal, Majelis Hakim akan memberi putusan pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News