Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Maskapai penerbangan Mandala tetap diminta ganti rugi oleh salah satu konsumen yang melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas kesimpulan, penggugat melalui kuasa hukumnya, Harry Simanjuntak menyatakan PT Mandala Airlines dan PT Global Tiket Network melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kuasa Hukum Rachmad (penggugat), Harry Simanjuntak menegaskan bahwa proses peradilan akan terus dijalani. "Kalau Mandala tidak mau ganti rugi kami akan lakukan upaya hukum" ujar Harry Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/1).
Ketika ditanya mengenai pailitnya Mandala dengan pembayaran ganti rugi yang diminta Rachmad, Harry mengaku tidak tahu menahu mengenai urusan Mandala yang tersandung pailit. "Kalau urusan pailit tidak tahu, yang jelas kami mengajukan gugatan dan jalani proses pengadilan" tandas Harry.
Dalam berkas kesimpulan Harry Simanjuntak, Rachmad selaku penggugat meminta PT Mandala Airlines dan PT Global Tiket Network membayar ganti rugi materiil Rp 6.215.100 dan immateriil Rp 100.000.000. Selain itu, Rachmad menyatakan untuk menyita aset milik PT Mandala Airlines dan PT Global Network, membayar biaya perkara serta
Majelis Hakim menyatakan putusan tersebut dijalankan terlebih dahulu meski terjadi bantahan atau banding. Perkara dengan no. 368/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel ini tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim 11 Februari 2015.
Dalam berkas kesimpulan, Harry Simanjuntak menyatakan agar MajelisHakim dapat memutuskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya gugatan ini dilayangkan karena konsumen yang bernama Rachmad hendak membeli tiket penerbangan Mandala Airlines dari Medan ke Jakarta, 20 Agustus 2013.
Pembelian melalui PT Global Tiket Network ini pun mendadak dibatalkan dan diundur esok hari, 21 Agustus 2013 melalui perkataan petugas Mandala Airlines. Pembatalan mendadak tanpa pemberitahuan tersebut jelas merugikan Rachmad dan keluarga selaku penumpang. Secara ketentuan pasal 12 ayat (1) Permenhub no. 77, pemberitahuan pembatalan penerbangan harus diberitahukan namun Rachmad mengaku tidak mendapat informasi.
Kuasa hukum Mandala Airlines, Asrul Tenraji menyatakan bahwa segala jawaban sudah diserahkan kepada Majelis Hakim dan Panitera. "Kalau ingin mengetahui jawaban kami, bisa langsung ditanyakan ke panitera" ucap Asrul Tenraji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News