kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

4 Kreditur menolak Mandala Air pailit


Senin, 02 Februari 2015 / 19:00 WIB
4 Kreditur menolak Mandala Air pailit
ILUSTRASI. Cari tahu beberapa cara menyamarkan dan menghilangkan stretch mark dengan tips berikut ini.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Salah satu komisaris PT Mandala Airlines, Hariadi Supangkat mengaku optimistis, Mandala dapat beroperasi kembali. Dalam persidangan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dia membawa empat kreditur yang keberatan dengan adanya permohonan pailit Mandala ini.

Di dalam persidangan kali ini, Hariadi mendatangkan perwakilan PT Jasa Angkasa Service (JAS), PT JAS Aero Engineering Service (JAE), PT Purantara Mitra Angkasa Dua, dan PT Karya Surya Prima (Saratoga).

"Kami mendatangkan beberapa pihak yang merupakan pemasok Mandala untuk menyampaikan keberatan kepada majelis," ujar Hariadi di persidangan, Senin (2/2).

PT JAS mengklaim memiliki tagihan sebesar Rp 125 juta dan menganggap Mandala sebagai pelanggan potensialnnya. JAS mengakui pembayaran Mandala sebelum berhenti beroperasi selalu lancar.

PT Purantara sebagai pemasok katering menilai Mandala adalah pelanggan potensial khususnya pada penerbangan domestik. Mereka mengaku potensi kehilangan dari Mandala hanya 5% dari seluruh pendapatannya.

Sedangkan, JEA yang menyediakan jasa pewawatan pesawat Mandala belum dapat diperiksa karena perwakilannya tidak memiliki kedudukan hukum. Nasib serupa juga dialami kuasa hukum Saratoga 
selaku pemegang saham mayoritas sebesar 55,75%. Surat kuasa yang diberikan kedua perusahaan tersebut tidak ditandatangani oleh direktur utama masing-masing perusahaan.

Dalam pemeriksaan minat investasi hari ini, Kuasa hukum PT Mandala Airlines, Zaky Tandjung mengatakan, investor yang menyatakan minat belum tertarik menarik Mandala dari kebangkrutan. Ada investor yang menawar dengan harga Rp 0 dan Rp 100.

Hariadi mengatakan, tawaran tersebut sudah lama dan kini ada calon investor baru. "Nanti lihat saja di persidangan," ucap Hariadi pada KONTAN.

Persidangan permohonan pailit dengan perkara nomor 48/Pdt.Sus/PAILIT/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ini akan dilanjutkan pada hari Kamis (5/2) dengan agenda kesimpulan. Pada Senin (9/2) minggu depan dijadwalkan majelis hakim sudah bisa mengambil keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×