Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Upaya hukum yang ditempuh Rachmad, penumpang Mandala Airlines, untuk mendapat ganti rugi atas perubahan jadwal terbang, masih bergulir di pengadilan.
Dalam sidang dengan agenda kesimpulan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu kemarin (21/1), Rachmad tetap meminta Mandala Airlines dan PT Global Tiket Network, pemilik tiket.com membayar ganti rugi materiil Rp 6.215.100 dan immaterial Rp 100 juta.
Dalam berkas kesimpulannya, kuasa hukum Rachmad, Harry Simanjuntak menyatakan, Mandala Airlines dan Global Tiket Network telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Kalau tergugat tidak mau bayar ganti rugi, kami akan lakukan upaya hukum lain," ungkap Harry, di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Harry, salah satu upaya hukum lain yang akan dilakukan ialah menyita aset milik Mandala Airlines dan Global Network. Aset ini untuk membayar biaya perkara dan kerugian Rachmad. Kendati, kondisi Mandala saat ini tengah tersandung pailit. "Kalau urusan pailit, kami tidak tahu menahu. Yang jelas, kami mengajukan gugatan (ganti rugi) dan terus menjalani proses pengadilan" imbuh Harry.
Kuasa hukum Mandala Airlines Asrul Tenraji enggan menanggapi komentar Harry. Ia hanya bilang, semua jawaban dari kliennya sudah diserahkan kepada majelis hakim dan panitera PN. "Jadi, jawabannya langsung ditanyakan ke panitera saja," elak Asrul.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat Rachmad berserta istri dan adik iparnya memesan tiket Mandala Airlines dengan rute Jakarta-Medan untuk terbang pada 20 Agustus 2013 pukul 19.35 WIB. Pemesanan dilakukan lewat situs tiket.com milik perusahaan Global Network.
Saat melakukan check in di bandara, penerbangan dengan nomor pesawat RI 97 itu diganti jadwalnya jadi 21 Agustus 2013 pukul 17.40 WIB. Perubahan jadwal ini dilakukan Mandala pada 20 Agustus 2013 pukul 17.00 WIB. Sidang putusan perkara ini akan digelar pada 11 Februari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News