kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKP: Kerugian Negara di Kasus BTS Bakti Kominfo Capai Rp 8,32 Triliun


Senin, 15 Mei 2023 / 14:34 WIB
BPKP: Kerugian Negara di Kasus BTS Bakti Kominfo Capai Rp 8,32 Triliun
ILUSTRASI. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut, kerugian negara atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo mencapai Rp 8,32 triliun.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerugian negara atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 mencapai Rp 8,32 triliun.

Hitungan itu disampaikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mohammad Yusuf Ateh di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/5).

Yusuf menjelaskan, sebelumnya pihaknya memang menerima permintaan dari pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI pada 31 Oktober 2022 untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah sampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.143.795," kata Yusuf.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp 10,14 Miliar dan 7 Unit Kendaraan di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Yusuf menegaskan, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPK melakukan audit, verifikasi pihak terkait dan observasi fisik beberapa lokasi, termasuk mempelajari dari para ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.

"Hasil perhitunganya sudah final dan etelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin dalam kesempatan yang sama.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Baca Juga: Kejagung Siapkan Surat Dakwaan 3 Tersangka Kasus Bakti Kementerian Kominfo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×