Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Setelah perkara Brent Ventura mencuat, satu lagi perkara investasi pada produk medium term note (MTN) alias surat utang jangka menengah yang sedang bermasalah. Adalah, PT Berkat Bumi Citra yang diklaim sudah tidak mampu mengembalikan dana para nasabahnya.
Hal tersebut diutarakann Ivan M.P Tampubolon, kuasa hukum salah satu nasabah Berkat Bumi Citra Joanita Olivia. Ivan bilang, kliennya itu telah menempatkan dana untuk investasi MTN yang diterbitkan Berkat Bumi Citra senilai Rp 1,15 miliar dengan tiga tahap.
Pertama sebesar Rp 300 juta pada 9 Agustus 2016, kedua Rp 600 juta pada 22 Agustus 2016 dan pada 24 Agustus 2016 sebesar Rp 250 juta. Dimana jangka waktu investasi ketiganya itu akan jatuh tempo 31 hari setelah penyertaan modal.
"Dalam tawarannya, Berkat Bumi Citra menawarkan bunga sebesar 9,50% per tahun," ungkap Ivan dalam berkas yang diterima KONTAN, Minggu (16/10).
Adapun rencananya, dana dari produk MTN itu akan diinvestasikan di sektor rill yakni membangun dan mengembang kawasan Millenium Industrial Estate (MIE) yang dimiliki PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) di Cikupa, Tangerang dengan luas lahan 1.800 ha.
Namun begitu, Ivan mengakui hingga saat ini kliennya itu tidak pernah menerima pembayaran dari Berkat Bumi Citra. Meski, telah berulang kali dilakukan penagihan baik secara langsung maupun via telepon tapi hanya janji-janji yang tak pernah dilaksanakan.
Maka dari itu, pihaknya saat ini sudah mengajukan upaya hukum demi mendapatkan haknnya. Upaya yang dilakukan pun mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun dasar pengajuan permohonannya ini sesuai dengan Pasal 222 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU bahwa, Berkat Bumi Citra memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Apalagi, ia menilai Berkat Bumi Citra sudah tidak bisa melanjutkan usahanya, sehingga perlu diberikan untuk merstrukturisasi utangnya.
Hal itu terlihat dari surat yang dikeluarkan Berkat Bumi Citra kepada para krediturnya (nasabah) yang menyatakan keadaan keuangan dan kesehatan perusahaan memburuk yang mengakibatkan perlambatan dan mengganggu arus kas investasi.
Perusahaan juga pernah menawarkan untuk memberikan aset sebagai jaminan pelunasan. Bahkan perusahaan pernah menyampaikan mekanisme pembayaran dengan melakukan pembayara pokok secara berkala dan menawarkan jaminan tanah dan bangunan.
Diketahui pula, selain kepada Joanita ada dua nasabah lainnya yang bernasib sama, Syi. Via Lianawati dan Yongki Winoto yang memiliki tagihan pokok masing-masing Rp 100 juta yang telah jatuh tempo pada 4 Juli 2015 dan 6 Oktober 2016. Adapun diperkirakan kreditur lainnya masih banyak dan akan dibuktikan dalam persidangan.
Menurut Ivan, permohonannya ini telah sesuai ketentuan UU, maka dari itu majelis hakim patut untuk mengabulkan. Ia juga meminta majelis untuk mengangkat Danie Alfredo, Adhiguna A. Herwindha, dan Suhuri El Haque sebagai tim pengurus.
Sekadar tahu saja, perkara dengan No. 110/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst ini sudah memasuki sidang perdana pada Kamis (13/10) lalu. Meski begitu, pihak Berkat Bumi Citra enggan memberikan komentarnya bahkan mereka seakan menghindar dari wartawan.
"Kami no comment," ungkap dia yang enggan disebutkan namanya itu. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (17/10) dengan agenda jawaban.
Perkara serupa juga pernah dialami para nasabah Brent Ventura. Dalam perjalannya, para nasabah Brent Ventura perlu delapan kali megajukan permohonan PKPU hingga akhirnya dinyatakan berstatus PKPU pada 6 Juni 2016 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News