kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Nama baik tercoreng, Helmy Yahya bakal gugat Dewas TVRI


Selasa, 28 Januari 2020 / 21:30 WIB
Nama baik tercoreng, Helmy Yahya bakal gugat Dewas TVRI
ILUSTRASI. Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Helmy Yahya akan melayangkan gugatan ke pengadilan terkait pemecatan dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Sebab, Helmi menganggap, pemberhentian dirinya sebagai direktur utama TVRI tak sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN," kata Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).

Baca Juga: Dewan Direksi TVRI heran Liga Inggris jadi alasan pemecatan Helmy Yahya

Menurut Helmy, nama baiknya telah tercoreng setelah pemecatan tersebut. "Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional. Saya sekarang adalah Ketua Ikatan Alumni STAN. Saya tidak boleh cacat. Saya bela sampai kapan pun," ucap Helmy.

Selain itu, gugatan tersebut Helmy layangkan agar kejadian serupa tak lagi terulang di masa mendatang. Ia tidak ingin ada orang lain mengalami hal seperti yang dia alami.

"Karena gampang sekali seorang direksi dengan PP 13/2005 itu diberhentikan. Tidak ada ruang komunikasi. Ini lagi bagus-bagusnya kita tapi saya tetap diberhentikan," sebut Helmy.

Baca Juga: Ini lo alasan pemecatan Helmy Yahya versi Dewan Pengawas

Helmy menambahkan, gugatannya itu juga demi memperjuangkan hak-hak pegawai TVRI serta menjamin eksistensi lembaga penyiaran ini untuk melayani publik.

Informasi saja, Helmy diberhentikan dengan hormat oleh Dewas TVRI pada 16 Januari 2020. Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.

Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaannya ditolak Dewas TVRI.

Penulis: Tsarina Maharani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Dipecat, Helmy Yahya Akan Gugat Dewas TVRI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×