Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
"Karena gampang sekali seorang direksi dengan PP 13/2005 itu diberhentikan. Tidak ada ruang komunikasi. Ini lagi bagus-bagusnya kita tapi saya tetap diberhentikan," sebut Helmy.
Baca Juga: Ini lo alasan pemecatan Helmy Yahya versi Dewan Pengawas
Helmy menambahkan, gugatannya itu juga demi memperjuangkan hak-hak pegawai TVRI serta menjamin eksistensi lembaga penyiaran ini untuk melayani publik.
Informasi saja, Helmy diberhentikan dengan hormat oleh Dewas TVRI pada 16 Januari 2020. Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.
Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaannya ditolak Dewas TVRI.
Penulis: Tsarina Maharani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Dipecat, Helmy Yahya Akan Gugat Dewas TVRI"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News