Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim merupakan hak hukum tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menanggapi gugatan praperadilan Nadiem ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2026).
“Yang pertama, sampai saat ini tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima relaas permohonan praperadilan yang bersangkutan. Namun demikian, itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya,” kata Anang, di Kejagung, Selasa sore.
Baca Juga: Satgas PKH Kejagung Sita 321,07 Hektare Lahan Tambang Ilegal dari 2 Perusahaan Nikel
Anang mengatakan, upaya praperadilan merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diperkuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014.
Ia pun memandang bahwa praperadilan adalah bentuk check and balance atau alat kontrol bagi tersangka dan penasihat hukumnya untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum sudah sesuai prosedur.
Anang menuturkan, ruang lingkup praperadilan hanya terkait sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, maupun penetapan tersangka.
“Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja,” ucap dia.
Diketahui, Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan, Selasa.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap dia.
Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Satgas PKH Kejagung Sita 321,07 Hektare Lahan Tambang Ilegal dari 2 Perusahaan Nikel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/23/16402161/nadiem-makarim-ajukan-praperadilan-kejagung-itu-hak-tersangka.
Selanjutnya: Sahamnya Melejit, Pemegang Saham Mayoritas Terus Lepas Saham INDX Tiap Bulan
Menarik Dibaca: Suka Minum Sambil Berdiri? Ini 4 Bahayanya bagi Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News