kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.417   10,00   0,06%
  • IDX 7.910   55,58   0,71%
  • KOMPAS100 1.109   7,83   0,71%
  • LQ45 808   3,49   0,43%
  • ISSI 270   2,36   0,88%
  • IDX30 420   2,16   0,52%
  • IDXHIDIV20 487   2,40   0,50%
  • IDX80 122   0,70   0,57%
  • IDXV30 133   0,39   0,29%
  • IDXQ30 136   0,97   0,72%

Satgas PKH Kejagung Sita 321,07 Hektare Lahan Tambang Ilegal dari 2 Perusahaan Nikel


Senin, 15 September 2025 / 10:15 WIB
Satgas PKH Kejagung Sita 321,07 Hektare Lahan Tambang Ilegal dari 2 Perusahaan Nikel
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung melaporkan telah menertibkan kawasan tambang seluas 148 hektare milik PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara..Daniel/31/10/2006/KONTAN/difile oleh Daniel


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan telah menertibkan kawasan tambang seluas 148 hektare milik PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut selain milik PT Weda Bay Nickel, pihaknya juga menyita tambang milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare.

"Total lahan tambang yang dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare," ungkap Febrie dalam keterangan tertulis dikutip Senin, (15/09/2025).

"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait," tambahnya.

Baca Juga: Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Sejumlah Dokumen

Sebelumnya, Satgas PKH telah mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare.

Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.

Febrie juga menegaskan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.

Baca Juga: Usai jadi DPO, Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid Ke Interpol

Sebagai informasi, PT Weda Bay Nickel adalah perusahaan tambang patungan (joint venture) yang terdiri dari perusahaan China, Tsingshan Holding Group sebagai pemegang saham mayoritas atau sebesar 51,3 persen dan perusahaan tambang asal Prancis, Eramet sebesar 37,8 persen.

Sementara, melansir dari Linkedin resmi PT Tonia Mitra Sejahtera berdiri pada tahun 2019 dan terdaftar sebagai “Limited Liability Company” dengan nomor registrasi 84.495 dan alamat di Jakarta Barat dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berakhir pada 3 Agustus 2023 lalu. 

Selanjutnya: Bitcoin Terkoreksi ke US$115.000, Trader: Saatnya Waspada Jelang Keputusan The Fed

Menarik Dibaca: Promo Genki Sushi Oishii Lunch, 3 Paket Makan Siang Komplit Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×