kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Murdaya Poo sangkal terlibat korupsi Ditjen Pajak


Rabu, 11 April 2012 / 23:20 WIB
Minuman sirop alami produksi CV Ramu Padu Nusantara di Sleman, Yogyakarta.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, Direktur Utama PT Berca Herdaya Perkasa, Murdaya Widmawimarta Poo, mengaku tidak tahu menahu tentang kasus korupsi pada Proyek Pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan, tindak pidana Khusus, Arnold Angkouw. Menurut Arnold, ketika ditanya oleh penyidik, mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyangkal terlibat dan mengetahui kasus itu. "Tapi kita akan dalami terus kasus ini, meskipun dia menyangkal tahu," kata Arnold.

Murdaya diperiksa hari ini, Rabu (11/4) di Gedung bundar bersama saksi lainnya yang berasal dari pihak internal Ditjen Pajak.

Selain memeriksa saksi, hari ini penyidik Kejaksaan juga memeriksa salah satu tersangka yang bernama Riza Nur Karim (NRK), yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Besar dan Jakarta Khusus.

Dalam kasus ini kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka. Selain NRK, tersangka yang sudah ditetapkan itu di antaranya Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno, dan Direktur PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP) Lim Wendra Halingkar selaku rekanan. Ketiganya sudah ditahan.

Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan biaya proyek. Penyidik juga menemukan, sebagian barang dalam proyek Sistem Informasi Ditjen Pajak fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang disepakati dalam kontrak. BPKP menghitung ada kerugian negara sebesar Rp 14 miliar dalam proyek ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×