Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan wacana penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) masih butuh pembahasan lebih lanjut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, pihaknya saat ini akan mengevaluasi amdal yang sudah ada. Menurut dia, saat ini pengurusan Amdal mudah dan perlu waktu yang tidak terlalu lama.
Bambang mengatakan, pembangunan di berbagai sektor mesti diawasi. Yang terang, pembangunan itu jangan sampai menimbulkan masalah kerusakan, pencemaran lingkungan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Pengamat: Nasdem memiliki kepentingan dengan Anies Baswedan untuk pilpres 2024
Kementerian KLHK mendorong agar pembangunan dilakukan dengan kajian lingkungan hidup strategis yang berdasarkan daya dukung dan daya tampung kawasan. Kajian itu kemudian menghasilkan rekomendasi yang masuk ke perubahan tata ruang. Nantinya perubahan tata ruang itu akan menghantarkan pada areal-areal mana saja yang dapat dan tidak dapat dimanfaatkan.
"Kemungkinan nya bisa saja terjadi tapi bukan terus jadinya dikatakan menghapus amdal, itu bahasa yang harus disinkronkan dulu sebagai pemerintah," ujar Bambang.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan rencana penghapusan IMB dan Amdal. Sebab selama ini masalah terkait perizinan dinilai menjadi salah satu penghambat investasi.
"Wacana sekarang ini bagaimana secara supaya IMB itu bisa dihilangkan ya Tapi kualitas tujuan IMB itu bisa tercapai. Salah satu adalah kalau sudah ada rencana detail tata ruang (RDTR). Dengan RDTR semua sudah sangat jelas, peruntukan ruang. Kemudian juga tentang amdal, kalau RDTR sudah ada, amdal pun sebenarnya tidak diperlukan lagi," jelas Sofyan.
Baca Juga: IMB dan Amdal dihapus, Sofyan minta anggaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Menteri lingkungan hidup suda membikin peraturan kalo sudah ada RDTR amdal pun tidak perlu lagi ya karena tadi waktu penyusunan RDTR, AMDAL itu sudah include," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News