Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad akhirnya selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, Selasa (1/10).
Seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK, Muliaman memberikan komentarnya kepada para awak media. Dia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK mengenai beberapa pertemuan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Saya dipanggil untuk saksi Pak Budi Mulya. Saya diklarifikasi beberapa hal terkait dengan beberapa pertemuan," jelas Muliaman saat ditanyai wartawan di gedung KPK setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan, Selasa (1/10).
Dirinya membenarkan bahwa pada pemeriksaan hari ini, salah satu yang ditanya penyidik adalah mengenai rapat KSSK yang dilaksanakan pada 21 November 2008 silam.
"Ya, salah satunya itu (rapat KSSK). Tetapi belum selesai semua, nanti juga masih akan di explore lagi. Tetapi salah satunya iya masalah itu," tambah dia.
Selain itu, saat dikonfirmasi mengenai sikap dirinya pada saat rapat KSSK berlangsung, Muliaman mengakui bahwa dirinya menyetujui Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kita menengarai itu sistemik. Sudah yah, sudah yah," katanya sembari berlalu.
Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani.
Kala itu, dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diputuskan menggelontorkan dana sebesar Rp 632 miliar sebagai dana penyelamatan. Namun selang beberapa hari yaitu 24 November 2008 justru terjadi penggelontoran dana yang mencapai Rp 1 triliun. Bahkan belakangan diketahui dana talangan tersebut jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian (FPJP) Bank Century.
Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News