kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Muliaman Hadad susul Darmin penuhi panggilan KPK


Selasa, 01 Oktober 2013 / 11:12 WIB
Muliaman Hadad susul Darmin penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, masuk ke dalam gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berselang 30 menit kemudian Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini juga mendatangi kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Bank Century.

Kehadiran mantan Deputi Gubernur BI tersebut juga terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Budi Mulya yang merupakan koleganya sewaktu di BI. Namun, Muliaman enggan berkomentar lebih jauh mengenai jadwal dan topik pemeriksaan dirinya itu. "Belum tahu. Nanti saja ya," kata Muliaman yang datang menggunakan batik warna hijau abu-abu.

Sebelumnya, Muliaman juga sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi terkait kasus Bank Century. Pada saat itu, dia mengaku bahwa dirinya ditanya mengenai perubahan peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Umum.

Menurut dia, perubahan tersebut dilakukan untuk menolong Bank Century lewat FPJP. Dia juga bilang, tidak ada perintah dari Gubernur Bank Indonesia (BI) atas perubahan peraturan BI mengenai FPJP untuk menolong Bank Century.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BI mengubah aturan FPJP untuk mengucurkan dana talangan kepada Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara. Salah satu alasannya karena Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus dana talangan Bank Century, KPK telah menetapkan Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti C. Fadjrijah. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×