kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.944   -51,00   -0,30%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

KPK kembali periksa Darmin terkait Century


Selasa, 01 Oktober 2013 / 10:16 WIB
KPK kembali periksa Darmin terkait Century
ILUSTRASI. Hasil RDG Bank Indonesia (BI) akan mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di pekan depan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution. Rencananya, Darmin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan anak buahnya, Budi Mulia, terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century.

"Diperiksa sebagai saksi BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Selasa (1/10).

Darmin datang ke kantor KPK pada pukul 9.20 WIB menggunakan baju batik biru berlengan panjang. "Masih menjadi saksi untuk Pak Budi Mulya," ujar Darmin sambil berlalu.

Sekadar informasi, Darmin Nasution terakhir menjabat sebagai Gubernur BI. Pada saat pemberian dana talangan terjadi, Darmin diketahui menjabat sebagai komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sekaligus juga sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sedangkan Budi Mulya pada waktu itu menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI.

Hingga saat ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI, dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×