kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.703   -1,00   -0,01%
  • IDX 8.711   24,69   0,28%
  • KOMPAS100 1.194   0,55   0,05%
  • LQ45 855   0,32   0,04%
  • ISSI 311   1,22   0,39%
  • IDX30 439   0,62   0,14%
  • IDXHIDIV20 506   0,93   0,18%
  • IDX80 134   0,04   0,03%
  • IDXV30 138   -0,24   -0,17%
  • IDXQ30 139   0,31   0,22%

KPK kembali periksa Darmin terkait Century


Selasa, 01 Oktober 2013 / 10:16 WIB
KPK kembali periksa Darmin terkait Century
ILUSTRASI. Hasil RDG Bank Indonesia (BI) akan mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di pekan depan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution. Rencananya, Darmin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan anak buahnya, Budi Mulia, terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century.

"Diperiksa sebagai saksi BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Selasa (1/10).

Darmin datang ke kantor KPK pada pukul 9.20 WIB menggunakan baju batik biru berlengan panjang. "Masih menjadi saksi untuk Pak Budi Mulya," ujar Darmin sambil berlalu.

Sekadar informasi, Darmin Nasution terakhir menjabat sebagai Gubernur BI. Pada saat pemberian dana talangan terjadi, Darmin diketahui menjabat sebagai komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sekaligus juga sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sedangkan Budi Mulya pada waktu itu menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI.

Hingga saat ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI, dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×