kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.424   4,00   0,02%
  • IDX 7.135   40,52   0,57%
  • KOMPAS100 1.039   8,52   0,83%
  • LQ45 810   7,92   0,99%
  • ISSI 223   0,32   0,15%
  • IDX30 424   4,06   0,97%
  • IDXHIDIV20 503   1,54   0,31%
  • IDX80 117   1,04   0,90%
  • IDXV30 118   -0,36   -0,30%
  • IDXQ30 139   0,96   0,70%

KPK kembali periksa Darmin terkait Century


Selasa, 01 Oktober 2013 / 10:16 WIB
KPK kembali periksa Darmin terkait Century
ILUSTRASI. Hasil RDG Bank Indonesia (BI) akan mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di pekan depan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution. Rencananya, Darmin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan anak buahnya, Budi Mulia, terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century.

"Diperiksa sebagai saksi BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Selasa (1/10).

Darmin datang ke kantor KPK pada pukul 9.20 WIB menggunakan baju batik biru berlengan panjang. "Masih menjadi saksi untuk Pak Budi Mulya," ujar Darmin sambil berlalu.

Sekadar informasi, Darmin Nasution terakhir menjabat sebagai Gubernur BI. Pada saat pemberian dana talangan terjadi, Darmin diketahui menjabat sebagai komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sekaligus juga sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sedangkan Budi Mulya pada waktu itu menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI.

Hingga saat ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI, dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×