Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Bank Century Mega Investindo mengaku pernah mengalirkan uang senilai Rp 1 miliar kepada tersangka Budi Mulya.
Hal tersebut diakui Robert saat ditanyai wartawan usai menjalani pemeriksaan sembilan jam di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Namun, Robert mengklaim pemberian uang ke Budi Mulya merupakan pinjam meminjam.
"Itu benar. Itu pinjaman tanggal 11 Agustus 2008 yang sudah dikembalikan Pak Budi Mulya," kata Robert.
Budi sendiri merupakan tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Namun, Robert menampik jika pemberian pinjaman tersebut disebut bagian pelicin untuk Bank Century mendapat FPJP sebesar Rp 689 miliar.
"11 Agustus 2008 itu belum ada kesulitan likuiditas. Belum ada krisis global. Jadi tidak ada hubungannya sama sekali (dengan suap)," ujarnya.
Robert menjelaskan dirinya memiliki hubungan dekat dengan Budi Mulya. Tepatnya sejak 1998. Waktu itu, lanjut Robert, Budi Mulya belum bekerja di Bank Indonesia.
"Pak Budi Mulya (masih) sebagai direktur di Bank Ekspor Indonesia. Waktu itu bank CIC dan Bank Ekspor Indonesia ada kerja sama, jadi sudah lama (kenalnya)," ujarnya.
Bank CIC adalah satu di antara tiga bank yang melebur menjadi bank Century.
Robert juga keukeuh membantah pemberian pinjaman senilai Rp1 miliar kepada Budi bukan merupakan pelicin agar Bank Century mendapat dana talangan 6,7 triliun.
"Tidak ada utang budi, itu ada surat pinjam meminjam untuk urusan tanah di Kuningan," kata Robert. (Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News