Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan pemilik Bank Century Robert Tantular terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century.
Dalam pemeriksaan kali ini, ia mengaku akan menyerahkan sejumlah bukti pada penyidik guna menuntaskan persoalan pemberian dana sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century.
"Kami hari ini akan menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik KPK, nanti Pak Robert yang akan menyerahkan," kata kuasa hukum Robert, Andi Simangunsong di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/9).
Adapun dokumen yang diserahkan terdiri surat pernyataan dari management Bank Century mengenai permintaan dana sebesar Rp 1 triliun pada 30 Oktober 2008, surat perjanjian kerja sama antara pemegang saham Bank Century dan PT Sinar Mas Multiartha mengenai niatan akuisisi, surat pernyataan Robert Tantular mengenai kesanggupan penyetoran 20% modal tambahan untuk penyelamatan bank Century dan rincian penggunaan dana bailout Rp 6,7 triliun. Menurut Andi, dokumen tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya bank Century tidak memerlukan dana talangan sebesar itu.
"Kami dari pihak Robert Tantular meminta bantuan KPK untuk menggandeng PPATK dalam rangka menelesuri dana Rp 6,7 triliun tersebar," imbuhnya.
Kata dia, prinsip follow the money juga harus diterapkan dalam perkara Century. Menurut Andi kalau tidak dilakukan tidak semua hanya akan menjadi tanda tanya besar ke mana larinya dana Rp 6,7 triliun itu.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Robert menengarai kekalahan kliring yang dialami bank miliknya adalah suatu kesengajaan demi dikeluarkannya dana bailout senilai Rp 6,7 triliun dari Bank Indonesia.
Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja menyebabkan bank tersebut merugi sehingga membutuhkan dana penyelamatan. Tak hanya itu, ia juga menyebut adanya keanehan pasca pencairan dana bailout karena ada dana sekitar Rp 2,2 miliar yang langsung disetorkan dalam bentuk SBI ke Bank Indonesia.
Ini merupakan ketujuh kalinya Robert menjalani pemeriksaan KPK. Terpidana 9 tahun penjara itu khusus dijemput untuk bersaksi atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Dalam kasus ini, Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bappepam LK Fuad Rahmany.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News