kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Darmin: Saya diperiksa KPK buat lengkapi kesaksian


Selasa, 01 Oktober 2013 / 16:36 WIB
Darmin: Saya diperiksa KPK buat lengkapi kesaksian
ILUSTRASI. Tempe Bumbu Rujak (dok/Fiber Creme)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa, kepada wartawan Darmin mengaku dirinya kembali dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

"Saya dipanggil untuk melengkapi kesaksian, ya topiknya kalian pasti sudah tahu. Soal pemberian dan penerapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saya sebagai saksi untuk Pak Budi Mulya," kata Darmin setelah keluar dari kantor KPK pada pukul 15.00 WIB, Selasa (1/10).

Namun, Darmin tidak menyebutkan secara detail keterangan apa yang dia sampaikan ke pihak penyidik KPK.

Dia hanya bilang, dirinya hanya memberikan penjelasan seperti apa yang telah dijelaskan pada pemeriksaan perdananya pada 29 Agustus lalu.

"Sebenarnya, penjelasannya sudah disampaikan pada rapat-rapat terdahulu. Tetapi karena itu harus dibuat jadi kesaksian, saya harus ucapkan lagi. Intinya saya sampaikan apa yang dulu saya sampaikan," jelas Darmin.

Seperti diketahui, keputusan penyelamatan Bank Century terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani.

Pada waktu itu, dengan mengacu pada Perpu No.4 tahun 2008, rapat KSSK dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu.

Ketika dikonfirmasi wartawan, dirinya pun mengaku hadir pada rapat tersebut. Pada saat itu Darmin sedang menyandang posisi sebagai Direktur Jenderal Pajak.

"Saya bukan hanya sebagai Dirjen Pajak pada waktu itu. Saya juga komisioner dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," ujar Darmin.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×