kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.315   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.541   37,02   0,49%
  • KOMPAS100 1.065   8,89   0,84%
  • LQ45 798   8,79   1,11%
  • ISSI 256   1,99   0,78%
  • IDX30 412   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 471   1,47   0,31%
  • IDX80 120   1,20   1,01%
  • IDXV30 123   0,67   0,55%
  • IDXQ30 132   0,32   0,24%

Mulai saat ini, Polri larang Kapolres pakai ajudan


Selasa, 29 April 2014 / 20:43 WIB
Mulai saat ini, Polri larang Kapolres pakai ajudan
ILUSTRASI. Hasil 16 besar Piala Dunia 2022 FIFA World Cup Qatar, Senin & Selasa, 5-6 Desember dini hari.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepolisian RI mengeluarkan kebijakan baru terkait ajudan bagi pejabat kepolisian. Mulai saat ini, pejabat tertinggi di tingkat Kepolisian Resor (Polres) sudah tidak diperkenankan mendapatkan pengawalan dari ajudan.

Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, dari 400.000 anggota Polri, hampir sebagian besar ditempatkan di jajaran Polres. Mereka difungsikan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Personel Polri 80 persennya ada di Polres dan Polsek. Nah, yang di Polres ini jangan dijadikan ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan,” kata Badrodin saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2014).

Badrodin mengatakan, selama ini tidak ada aturan resmi yang menyatakan bahwa pejabat di tingkat Polres maupun di bawahnya boleh menggunakan ajudan. Aturan yang sama juga berlaku bagi pejabat di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), kecuali bagi kapolda.

Ia menambahkan, jika ada kapolres ataupun pejabat Polda yang ingin menggunakan ajudan, sebaiknya merekrut sopir atau sekretaris pribadi. Selain itu, ia mengatakan, dapat pula merekrut pegawai negeri sipil menjadi ajudan.

“Dari dulu yang diizinkan pakai ajudan itu cuma kapolda. Biar anggota yang sudah dikerahkan ke polres-polsek ini diberdayakan untuk operasional," katanya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×