Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, terdapat juga entitas yang menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti,” tegas Syist.
Syst juga mengatakan, Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. Ia berharap masyarakat selalu memastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi.
Selain itu, masyarakat dihimbau jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat.
Baca Juga: Kementerian ESDM lakukan uji coba perdagangan karbon dengan 80 unit PLTU batubara
Ia juga meminta masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut.
Di luar penawaran robot trading, secara umum, Bappebti juga menemukan entitas-entitas yang sebelumnya pernah diblokir. Kebanyakan, entitas entitas yang diblokir saat ini masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan.
“Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” tutup Syist.
Selanjutnya: Kementerian ESDM lakukan uji coba perdagangan karbon dengan 80 unit PLTU batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News