Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya melindungi konsumen, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali telah memblokir domain situs web yang tidak berizin.
Tercatat, selama bulan Agustus 2021, Bappebti telah memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemblokiran ini melengkapi kinerja Bappebti yang sejak Januari hingga Agustus 2021 mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain.
Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menegaskan pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Banyak domain yang membuat penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti. Ia bilang, pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat.
“Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi: Waspadai robot trading yang janjikan keuntungan tinggi
Lebih lanjut, domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.
Syist bilang, modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member. Selama pemantauan pada Agustus 2021 lalu, Bappebti masih menemukan penawaran, iklan, dan iklan investasi PBK menggunakan robot trading atau Expert Advisor (EA).
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi: Waspadai robot trading yang janjikan keuntungan tinggi
Dalam temuannya, kebanyakan robot trading tersebut menampilkan legalitas berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung berupa software e-book.
“Namun kenyataan di lapangan, Bappebti justru menemukan adanya praktik-praktik penawaran paket-paket investasi dengan menggunakan robot trading (EA) menggunakan sistem member get member, bukan menjual e-book sebagaimana izin berusaha di bidang penjualan langsung tersebut diberikan,” jelas Syist.
Selain itu, terdapat juga entitas yang menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti,” tegas Syist.
Syst juga mengatakan, Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. Ia berharap masyarakat selalu memastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi.
Selain itu, masyarakat dihimbau jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat.
Baca Juga: Kementerian ESDM lakukan uji coba perdagangan karbon dengan 80 unit PLTU batubara
Ia juga meminta masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut.
Di luar penawaran robot trading, secara umum, Bappebti juga menemukan entitas-entitas yang sebelumnya pernah diblokir. Kebanyakan, entitas entitas yang diblokir saat ini masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan.
“Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” tutup Syist.
Selanjutnya: Kementerian ESDM lakukan uji coba perdagangan karbon dengan 80 unit PLTU batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News