kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai April ini, diskon tarif PPh badan usaha sudah resmi berlaku


Senin, 27 April 2020 / 10:25 WIB
Mulai April ini, diskon tarif PPh badan usaha sudah resmi berlaku


Reporter: Venny Suryanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi para pebisnis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai memberlakukan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi per April 2020. 

Insentif ini berlaku baik bagi wajib pajak (WP) Badan umum maupun WP Badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).  
Adapun penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan. 
Ini demi memberikan kepastian hukum dan keseragaman penerapannya. Untuk  penyesuaian angsuran pajak pada tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan saat yang sama yaitu mulai masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Baca Juga: Kadin apresiasi perluasan stimulus ekonomi dari pemerintah

Jadi penghitungan angsuran pajak 2020 untuk wajib pajak badan yang memakai tahun kalender terbagi dua. 
 
Pertama, bagi WP badan umum, selain perusahaan yang diperdagangkan di bursa saham memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 25% jadi 22%. Angsuran pajak sesuai tarif baru berlaku untuk masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.
 
Kedua, bagi WP badan yang sudah mencatatkan saham di BEI dan memenuhi syarat pengurangan tarif pajak mendapatkan potongan dari 20% menjadi 19%. Angsuran pajak sesuai tarif baru mulai berlaku April 2020 dengan batas setor pada 15 Mei 2020. 

Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, wajib pajak badan yang memenuhi aturan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E  Undang-Undang (UU) PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dengan memperhatikan penghitungan angsuran pajak tahun berjalan. 

 
Ia berharap wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020. "Ini agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak 2020 dengan tarif pajak baru," katanya Minggu (26/4).
 
Pengamat pajak Darussalam menilai, berlakunya insentif pajak untuk menanggulangi pandemi Covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah rela penerimaan pajak tahun ini bakal tergerus demi membantu dunia usaha menghadapi krisis ekonomi. "Ini menunjukkan  kerelaan  hati dari pemerintah," katanya kepada KONTAN.
 
Padahal instrumen pajak tersebut menjadi salah satu andalan penerimaan negara. Tapi karena ada kepentingan yang lebih besar lagi, maka pemerintah berbesar hati dengan memberikan ragam insentif pajak, termasuk PPh badan tersebut yang sudah berlaku pelaksanaannya.
 
Sejatinya insentif PPh bagi wajib pajak badan ini adalah salah satu bagian dari ragam insentif pajak yang sudah digelontorkan pemerintah beberapa waktu terakhir ini. 
Darussalam pun memastikan bahwa ragam insentif pajak lainnya bakal segera mengalir untuk meringankan beban perusahaan di Indonesia, dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×