Reporter: Venny Suryanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon
Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, wajib pajak badan yang memenuhi aturan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E Undang-Undang (UU) PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dengan memperhatikan penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.
Ia berharap wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020. "Ini agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak 2020 dengan tarif pajak baru," katanya Minggu (26/4).
Pengamat pajak Darussalam menilai, berlakunya insentif pajak untuk menanggulangi pandemi Covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah rela penerimaan pajak tahun ini bakal tergerus demi membantu dunia usaha menghadapi krisis ekonomi. "Ini menunjukkan kerelaan hati dari pemerintah," katanya kepada KONTAN.
Padahal instrumen pajak tersebut menjadi salah satu andalan penerimaan negara. Tapi karena ada kepentingan yang lebih besar lagi, maka pemerintah berbesar hati dengan memberikan ragam insentif pajak, termasuk PPh badan tersebut yang sudah berlaku pelaksanaannya.
Sejatinya insentif PPh bagi wajib pajak badan ini adalah salah satu bagian dari ragam insentif pajak yang sudah digelontorkan pemerintah beberapa waktu terakhir ini.
Darussalam pun memastikan bahwa ragam insentif pajak lainnya bakal segera mengalir untuk meringankan beban perusahaan di Indonesia, dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Venny Suryanto, Yusuf Imam Santoso
Editor: Markus Sumartomjon