kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Bos Timah Tamron Divonis 8 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun


Jumat, 27 Desember 2024 / 19:42 WIB
Bos Timah Tamron Divonis 8 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun
Tersangka beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil (kedua kanan) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon, dihukum membayar uang pengganti Rp 3,5 triliun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, mengatakan bahwa uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang harus dibayar oleh bos timah Koba, Bangka Belitung, sebagai pengganti kerugian negara. 

Nilai ini sesuai dengan aliran dana dari PT Timah Tbk ke CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan yang terafiliasi, baik dalam kerja sama pengolahan maupun pembelian bijih timah. 

Baca Juga: Lengkap, Modus Dugaan Korupsi Timah yang Melibatkan Crazy Rich dan Petinggi TINS

"Membebankan pidana tambahan kepada Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67,” kata Hakim Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). 

Hakim Tony Irfan juga mengatakan bahwa Tamron harus membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terbit. 

Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Tamron belum membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti. 

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Tony. 

Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis dkk Dalam Perkara Komoditas Timah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa uang pengganti yang dituntut jaksa dijatuhkan kepada Tamron, yakni Rp 3,66 triliun, dikurangi jumlah uang yang ditransfer Tamron kepada Harvey Moeis sebesar Rp 122 miliar. 

Adapun pidana pokoknya, majelis hakim menghukum Tamron dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. 

Majelis hakim menilai, Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan para bos perusahaan smelter swasta. 

Tamron juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Eko. 

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Tamron dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 3,66 triliun. 

Jaksa menilai Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primair.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 8 Tahun Penjara, Bos Timah Tamron Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/27/17565951/divonis-8-tahun-penjara-bos-timah-tamron-juga-dihukum-bayar-uang-pengganti.

Selanjutnya: Peleburan BUMN Karya Jadi 3 Ditargetkan Rampung Maret 2025

Menarik Dibaca: Investasi Saham Syariah Kian Populer, Ini 6 Keunggulannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×