kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MUI dan NU mendesak pemerintah hentikan penerbitan IUI minol


Kamis, 29 April 2021 / 20:42 WIB
MUI dan NU mendesak pemerintah hentikan penerbitan IUI minol
ILUSTRASI. Petugas menata minuman beralkohol di?Jakarta.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)  mendesak pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin usaha industri (IUI) Minuman Beralkohol yang baru dan menghentikan penambahan kuota produksi untuk IUI tersebut.

Sampai saat ini, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 103 IUI Minuman Beralkohol bagi perusahaan yang beroperasi di berbagai daerah dengan volume produksi melampaui 500 juta liter setiap tahun.

Sekretaris Jenderal  MUI Anwar Abbas mengungkapkan bahwa  penerbitan IUI Minuman Beralkohol (Minol) yang baru harus dihentikan karena sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda dan masyarakat umumnya. Pihaknya menilai industri miras ini sangat berbahaya.

"Menjadi tugas negara untuk melindungi rakyat agar rakyat sehat, tidak mabuk-mabukan, dan tidak kehilangan akal sehat," kata Anwar Abbas dalam keterangan resminya, Kamis (29/4).

Baca Juga: RUU larangan minuman beralkohol mendapat pertentangan dari APIDMI

Ia mengatakan MUI sangat menyesalkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.

Padahal Presiden Joko Widodo  secara resmi telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, khususnya pada Lampiran III, Nomor 31, 32, dan 33 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkait pembukaan IUI baru.

Sekjen PBNU Helmy Faizal Zaini melanjutkan, investasi (penerbitan IUI baru) minuman beralkohol ini perlu dihentikan karena lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya.

"Investasi adalah hal baik, jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, tentu hal ini dilarang syariat,” tegas Helmy.

Menurut Helmy, Indonesia bukan negara agama, tapi negara berlandaskan Pancasila. PBNU, lanjutnya, secara konsisten  menolak investasi minuman keras dibebaskan.

“Indonesia bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, Firman Soebagyo mengatakan diperlukan kehadiran  negara dalam mengatur produksi dan distribusi minuman keras di Indonesia.

“Dalam pengaturan itu bisa dibatasi sampai tingkat berapa banyak, jangan dilepas. Tetapi jangan juga dilarang, makanya negara harus mengatur,” kata Firman.

Baca Juga: Ini kata pelaku usaha usai RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk prolegnas 2021

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, apabila peredaran minuman beralkohol dilarang akan mengakibatkan melonjaknya peredaran minuman ilegal dari luar negeri di Indonesia. Menurutnya, hal itu akan merugikan karena dari sisi tenaga kerja tidak ada penyerapan.

Kemudian, pihaknya juga tidak bisa memantau, serta tidak ada kontribusi ke negara karena perdagangan gelap.

"Pengaturan inilah yang harus dilakukan. Kalau saya berpendapat pengaturan ini bisa dalam UU, bisa juga dalam bentuk Peraturan Menteri. Di sisi lain, minol juga diperlukan untuk kepentingan industri pariwisata dan keagamaan,” jelas Firman.

Ketua Umum DPP Asosiasi Minuman Beralkohol Kearifan Lokal (AMBKL) Audy Lieke mengatakan, pengusaha minol meyakini pemerintah selaku regulator dan DPR akan mengambil kebijakan terbaik berdasarkan ideologi Pancasila.

Ia berharap pengusaha yang bersih dan legal akan dilindungi, serta diberikan kepastian hukum untuk mendukung pembangunan ekonomi bangsa, terutama pada masa pandemi Covid-19.

“Bertahun-tahun pengusaha menjadi penyumbang devisa negara melalui pembayaran cukai dan pajak dari industri minol. Peraturan yang ada saat ini, sudah sangat kompleks bagi perusahaan yang legal. Seluruh proses produksi dan distribusi diawasi  secara sangat ketat,” jelas Audy.

Baca Juga: APIDMI: Industri minol terancam oleh RUU larangan minuman beralkohol

Ia mengatakan, aturan yang sangat kompleks itulah yang seharusnya diperhatikan dan diberikan kemudahan oleh pemerintah dan DPR agar minol yang beredar adalah produk  legal yang memberikan kontribusi positif bagi pemasukan negara.

Audy khawatir apabila yang legal dipersulit, nantinya produk-produk yang ilegal akan merajalela. Terkait IUI dan kapasitas produksi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat, ia meminta agar terus dijaga, mendapat dukungan pemerintah, dan masyarakat agar produk minol yang dihasilkan merupakan kualitas terbaik yang dapat di ekspor ke luar negeri.

“Terus terang, keputusannya bukan di kami. Biarlah  pemerintah dan DPR yang mengambil keputusan terbaik,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×