kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Muhammadiyah minta tax amnesty hingga tiga tahun


Rabu, 21 September 2016 / 19:34 WIB
Muhammadiyah minta tax amnesty hingga tiga tahun


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Semakin banyak pihak yang meminta perpanjangan pemberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sejatinya, tax amnesty tahap I berakhir pada 30 September 2016, setelah itu akan masuk tahap II dengan tarif denda lebih besar.

Permintaan perpanjangan sudah disampaikan secara terbuka oleh pengamat pajak melalui petisi di situs Change.or.id. Lalu, ada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang malah minta perpanjangan tax amnesty hingga beberapa tahun mendatang.

Ketua PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad juga meminta agar program ini dikaji ulang dan diperpanjang selama 3 tahun ke depan. Hal ini supaya sosialisasi bisa lebih detail dan masyarakat lebih paham tentang tax amnesty. "Kita minta kalau bisa diperpanjang 3 tahun," ungkapnya.

Menurutnya, ke depan Muhammadiyah akan membantu pemerintah dengan melakukan sosialisasi di 176 perguruan tinggi milik Muhammadiyah. Belum lagi lembaga-lembaga muhammadiyah lainnya.

Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan sejauh ini memang pihaknya mendengar adanya permintaan untuk diperpanjang. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan ke arah sana.

"Memang kita mengikuti dinamika tapi perpanjangan adalah sesuatu yang tudak terpikirkan. Saya pikir menghitung kekayaan itu tidak sulit-sulit amat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×