Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Semakin banyak pihak yang meminta perpanjangan pemberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sejatinya, tax amnesty tahap I berakhir pada 30 September 2016, setelah itu akan masuk tahap II dengan tarif denda lebih besar.
Permintaan perpanjangan sudah disampaikan secara terbuka oleh pengamat pajak melalui petisi di situs Change.or.id. Lalu, ada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang malah minta perpanjangan tax amnesty hingga beberapa tahun mendatang.
Ketua PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad juga meminta agar program ini dikaji ulang dan diperpanjang selama 3 tahun ke depan. Hal ini supaya sosialisasi bisa lebih detail dan masyarakat lebih paham tentang tax amnesty. "Kita minta kalau bisa diperpanjang 3 tahun," ungkapnya.
Menurutnya, ke depan Muhammadiyah akan membantu pemerintah dengan melakukan sosialisasi di 176 perguruan tinggi milik Muhammadiyah. Belum lagi lembaga-lembaga muhammadiyah lainnya.
Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan sejauh ini memang pihaknya mendengar adanya permintaan untuk diperpanjang. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan ke arah sana.
"Memang kita mengikuti dinamika tapi perpanjangan adalah sesuatu yang tudak terpikirkan. Saya pikir menghitung kekayaan itu tidak sulit-sulit amat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News