kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pajak: Periode I Tax Amnesty tetap akhir September


Rabu, 21 September 2016 / 14:26 WIB
Pajak: Periode I Tax Amnesty tetap akhir September


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah memperpanjang batas waktu periode pertama Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Namun, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi hingga saat ini tidak pernah ada pembahasan terkait hal tersebut.

Ken bilang, tax amnesty masih berpatokan pada Undang-Undang Amnesty, yaitu periode pertama akan berakhir 30 September 2016. Selama periode ini, masyarakat yang ikut tax amnesty mendapatkan fasilitas tarif uang tebusan paling rendah, yaitu 2% untuk repatriasi dan 4% untuk deklarasi.

Memang, ruang bagi pemerintah untuk mengubah aturan itu masih terbuka. Salah satunya jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), atas UU nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Namun, Ken bilang, pemerintah sudah memberi kelonggaran periode program Tax Amnesty, yaitu dari enam bulan seperti yang dimuat dalam RUU Tax Amnesty, tapi ditetapkan sembilan bulan hingga 31 Maret 2017.

"Kita sudah pernah memperpanjang. Tidak ada diskusi lagi (untuk memperpanjang)," ujar Ken, Rabu (21/9) di Jakarta.

Desakan perpanjangan muncul karena sejumlah pihak mengaku belum puas dengan sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Sehingga, persiapan masyarakat yang akan ikut tax amnesty terganggu.

Apalagi, target tax amnesty hingga hari ini juga masih jauh dari realisasinya. Jika melihat data statistik tax amnesty di website www.pajak.gi.id per hari ini, diketahui realisasi penerimaan tax amnesty dari uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk baru Rp 27,7 triliun.

Jumlah itu masih jauh dari target yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 165 Sementara jika dilihat berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) uang tebusan tax amnesty yang sudah masuk sudah mencapai Rp 28,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×