kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Muhammadiyah masih belum uji materi UU Tax Amnesty


Rabu, 14 September 2016 / 18:20 WIB
Muhammadiyah masih belum uji materi UU Tax Amnesty


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah masih belum memutuskan untuk mengajukan uji materi Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konsitutusi.

Padahal, Muhammadiyah sejak awal September lalu sudah menyuarakan uji materi UU Tax Amnesty, dengan alasan pelaksanaannya tak sesuai dengan tujuan awal.

 ketua PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad mengatakan, Muhammadiyah belum menyelenggarakan rapat pleno, yang menjadi dasar pengambilan keputusan pengajuan judicial review tersebut. "Tunggu saja," katanya, Rabu (14/9).

Siang ini, Muhammadiyah bertemu dengan pemerintah. Dalam pertemuan tertutup selama tiga jam tersebut, hadir Kepala Setap Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, beserta 13 orang Pimpinan Muhammadiyah. 

Menurut Arsyad, penjelasan dari Menteri Sri Mulyani beserta jajarannya sudah cukup menjawab apa yang menjadi pertanyaan Muhammadiyah selama ini. Namun, ada beberapa hal yang memang sulit untuk dipenuhi karena terbentur dengan undang-undang, misalnya untuk perpanjang waktu tax amnesty lebih dari 9 bulan.

Muhammadiyah juga meminta perpanjangan tax amnesty karena menganggap sosialisasi dari pemerintah tak efektif. "Nanti kita akan cari cara lain saja bagaimana mengefektifkan sosialisasi," ungkapanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×