Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah masih belum memutuskan untuk mengajukan uji materi Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konsitutusi.
Padahal, Muhammadiyah sejak awal September lalu sudah menyuarakan uji materi UU Tax Amnesty, dengan alasan pelaksanaannya tak sesuai dengan tujuan awal.
ketua PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad mengatakan, Muhammadiyah belum menyelenggarakan rapat pleno, yang menjadi dasar pengambilan keputusan pengajuan judicial review tersebut. "Tunggu saja," katanya, Rabu (14/9).
Siang ini, Muhammadiyah bertemu dengan pemerintah. Dalam pertemuan tertutup selama tiga jam tersebut, hadir Kepala Setap Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, beserta 13 orang Pimpinan Muhammadiyah.
Menurut Arsyad, penjelasan dari Menteri Sri Mulyani beserta jajarannya sudah cukup menjawab apa yang menjadi pertanyaan Muhammadiyah selama ini. Namun, ada beberapa hal yang memang sulit untuk dipenuhi karena terbentur dengan undang-undang, misalnya untuk perpanjang waktu tax amnesty lebih dari 9 bulan.
Muhammadiyah juga meminta perpanjangan tax amnesty karena menganggap sosialisasi dari pemerintah tak efektif. "Nanti kita akan cari cara lain saja bagaimana mengefektifkan sosialisasi," ungkapanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News