Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Selain meminta untuk menangguhkan implementasi undang-undang Tax Amnesty, Pengurus Pusat Muhammadiyah juga akan mengajukan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua bidang Hukum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengaku pihaknya akan mengajukan uji materi UU tersebut setelah ada persetujuan dari semua pimpinan PP Muhammadiyah.
"Nanti tanggal 7 kami akan rapat pleno. Di situ diputuskan akan mengajukan judicial review atau tidak," ujar Busyro pada konferensi pers, Rabu (31/8).
Busyro mengungkapkan awal mulanya rencana gugatan ini mencuat setelah majlis hukum dan HAM PP Muhammadiyah melakukan rapat kerja nasional (rakernas) dengan majlis hukum dan HAM cabang Muhammadiyah daerah dan dekan fakultas hukum universitas yang dimiliki Muhammadiyah.
Dalam rakernas itu salah satu yang dibahas adalah masalah tax amnesty yang pelaksanaannya membuat resah masyarakat karena melenceng dari tujuan awalnya. "UU Tax Amnesty dalam praktiknya di daerah menimbulkan problem-problem keresahan dan kebingungan," ungkapnya.
Sementara Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi menanggapi terkait diajukannya Judicial Review soal Tax Amnesty itu akan membuat pengusaha kawatir jika. Namun dia menyerahkan semuanya kepada pemerintah. "Kita melaksanakan undang-undangnya saja," katanya.
Menurutnya, kalau memang mau menolak undang-undang itu dilakukan pada saat UU nya belum disahkan oleh DPR. Karena ini akan menjadi percuma jika aturannya sudah dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News