kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   1,00   0,01%
  • IDX 7.048   64,41   0,92%
  • KOMPAS100 1.051   11,06   1,06%
  • LQ45 826   9,15   1,12%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 421   5,22   1,25%
  • IDXHIDIV20 508   6,31   1,26%
  • IDX80 120   1,37   1,15%
  • IDXV30 125   1,04   0,84%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

Tax amnesty sesi I diminta diperpanjang


Selasa, 20 September 2016 / 09:56 WIB
Tax amnesty sesi I diminta diperpanjang


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Realisasi penerimaan pajak dari tax amnesty masih cukup jauh dari target. Berdasarkan data statistik tax amnesty di website pajak.go.id diketahui realisasi uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga Selasa (20/9) pagi mencapai Rp 28,8 triliun jauh dari target Rp 165 triliun.

Karena itulah, pengamat pajak yang juga Direktur Eskekutif Center for Indonesia Taxation Analisis Yustinus Prastowo membuat petisi melalui change.org. Isinya, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang periode pertama tax amnesty.

Seperti kita ketahui, periode pertama pengampunan pajak berlaku mulai tanggal 1 Juli 2016 lalu hingga akhir September nanti. Padahal, periode pertama ini menjadi harapan pemerintah bisa menarik peserta tax amnesty paling banyak.

Mengingat, selama periode pertama masyarakat yang ikut pengampunan pajak diberikan tarif uang tebusan paling rendah yaitu 2% jika melaukan repatriasi dan 4% jika melakukan deklarasi harta. "Dengan perpanjangan periode pertama Wajib Pajak (WP) berkesempatan mempersiapkan lebih baik untuk ikut tax amnesty," kata Yustinus dalam penjelasan petisinya.

Menurutnya, salah satu penyebab masih rendahnya ketertarikan masyarakat dalam amnesti pajak karena persiapan yang terbatas. Apalagi, dalam tiga bulan pertama ini pemerintah masih sibuk dengan sosialisasi.

Ditambah aturan teknis yang juga secara dicicil dirilis, telah memakan waktu persiapan. "Ini berpotensi merenggut hak wajib pajak untuk dapat ikut tax amnesty di periode pertama," ujarnya.

Apalagi, masyarakat akan terasa berat jika harus ikut tax amnesty di periode selanjutnya. Mengingat tarif yang diberikan dua kali lipat lebih besar dari periode pertama.

Sejak petisi ini dibuat pada hari Senin (19/9) kemarin, hingga pagi ini, Selasa (20/9) sudah ada sekitar 117 orang yang mendukung petisi ini. Sejumlah orang telah memberikan komentar atas petisi ini.

Salah satu masyarakat yang mendukung petisi ini Budi Darmawan mengatakan, alangkah lebih baik jika pemerintah memperpanjang periode pertama. "Perlu diperpanjang karena di KPP masih banyak kendala," katanya.

Masyarakat lainnya, Stevan Tan mengatakan persiapan yang dilakukan otoritas pajak masih belum maksimal. Dengan demikian periode pertama pengampunan pajak perlu diperpanjang lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×