kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.677.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.816   -26,00   -0,15%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Moratorium TKI ke Arab masih berlaku


Kamis, 05 Januari 2012 / 20:59 WIB
ILUSTRASI. Sebuah jet tempur Indigenous Defense Fighter (IDF) dan rudal jelajah udara-ke-darat Wan Chien terlihat di Makung Air Force Base di Pulau Penghu, Taiwan, 22 September 2020.


Reporter: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI). Khususnya untuk negara yang belum memberikan jaminan perlindungan untuk TKI.

"Pemerintah akan tetap meneruskan berbagai kebijakan dalam upaya penyempurnaan seluruh TKI di dalam negeri," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Kamis (5/1).

Kebijakan ini dikhususkan untuk negara yang belum memiliki Memorandum of Understanding (MoU) atau lainnya untuk TKI. Salah satunya adalah Arab Saudi. "Di Saudi tetap dilakukan moratorium sampai diberlakukan keyakinan," tegasnya.

Sementara untuk negara Timur Tengah lainnya seperti Yordania, Syiria, Kuwait dan beberapa negara lainnya sedang dilakukan analisis akhir. "Dengan demikian Pemerintah meminta agar tidak menjadi domestic workers di negara-negara yang saya sebutkan tadi. Kalau ini ilegal, maka risiko dan problematika akan membahayakan TKI itu sendiri," katanya.

Sementara untuk Malaysia sudah ada kemajuan dengan disepakatinya nota kesepahaman menyangkut perlindungan TKI. Di antaranya pemberian waktu libur sehari dalam sepekan, paspor dipegang oleh pekerja, gaji minimum, dan penggajian melalui transfer perbankan, serta dibentuknya gugus tugas (task force).

"MoU dengan Malaysia ini akan menjadi model MoU untuk negara-negara lain, paling cepat bulan April," katanya.

Imbas dari kesepakatan MoU tersebut, proses seleksi TKI ke Malaysia jauh lebih ketat. Mulai dari sisi keterampilan, psikologis, dan pemahaman hukum setempat. "Dilarang keras bekerja ke luar negeri tanpa pemahaman hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×