kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Moratorium TKI ke Arab masih berlaku


Kamis, 05 Januari 2012 / 20:59 WIB
Moratorium TKI ke Arab masih berlaku
ILUSTRASI. Sebuah jet tempur Indigenous Defense Fighter (IDF) dan rudal jelajah udara-ke-darat Wan Chien terlihat di Makung Air Force Base di Pulau Penghu, Taiwan, 22 September 2020.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI). Khususnya untuk negara yang belum memberikan jaminan perlindungan untuk TKI.

"Pemerintah akan tetap meneruskan berbagai kebijakan dalam upaya penyempurnaan seluruh TKI di dalam negeri," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Kamis (5/1).

Kebijakan ini dikhususkan untuk negara yang belum memiliki Memorandum of Understanding (MoU) atau lainnya untuk TKI. Salah satunya adalah Arab Saudi. "Di Saudi tetap dilakukan moratorium sampai diberlakukan keyakinan," tegasnya.

Sementara untuk negara Timur Tengah lainnya seperti Yordania, Syiria, Kuwait dan beberapa negara lainnya sedang dilakukan analisis akhir. "Dengan demikian Pemerintah meminta agar tidak menjadi domestic workers di negara-negara yang saya sebutkan tadi. Kalau ini ilegal, maka risiko dan problematika akan membahayakan TKI itu sendiri," katanya.

Sementara untuk Malaysia sudah ada kemajuan dengan disepakatinya nota kesepahaman menyangkut perlindungan TKI. Di antaranya pemberian waktu libur sehari dalam sepekan, paspor dipegang oleh pekerja, gaji minimum, dan penggajian melalui transfer perbankan, serta dibentuknya gugus tugas (task force).

"MoU dengan Malaysia ini akan menjadi model MoU untuk negara-negara lain, paling cepat bulan April," katanya.

Imbas dari kesepakatan MoU tersebut, proses seleksi TKI ke Malaysia jauh lebih ketat. Mulai dari sisi keterampilan, psikologis, dan pemahaman hukum setempat. "Dilarang keras bekerja ke luar negeri tanpa pemahaman hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×