kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Horee, Gaji PNS dibayar per 26 Agustus nanti


Selasa, 23 Agustus 2011 / 15:53 WIB
Horee, Gaji PNS dibayar per 26 Agustus nanti
ILUSTRASI. Pada kuartal III-2020, perekonomian Indonesia turun 3,49% secara tahunan.


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ini kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah akan mempercepat pembayaran gaji bulan September.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, gaji PNS akan dibayarkan pada 26 Agustus mendatang. Catatan saja, biasanya PNS menerima gaji per tanggal satu setiap bulannya.

Agus beralasan, libur hari raya yang jatuh pada 31 dan 31 Agustus 2011 dan cuti bersama yang berlangsung dari 29 Agustus hingga 2 September 2011 membuat pemerintah memutuskan untuk memajukan pembayaran gaji PNS September.

Agus menambahkan, pertimbangan pemerintah untuk memajukan jadwal pencairan gaji PNS ini adalah setelah cuti bersama, yaitu tanggal 3 dan 4 September adalah hari libur (Sabtu dan Minggu). Sehingga, jika tidak dimajukan, para PNS dan pensiunan baru bisa mengakses gaji pada tanggal 5 September. "Tanggal 1 September masih hari libur dan terlalu panjang untuk proses menerima gaji tanggal 5 September," katanya.

Meski begitu, Agus mengungkapkan dalam kebijakan ini pemerintah memberikan catatan agar PNS tetap bijak dalam mengelola keuagannya. Sehingga, jangan sampai, gaji September yang akan dibagikan tanggal 26 Agustus nanti habis dibelanjakan, sehingga mereka kesulitan biaya hidup pada September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×