kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Guru dan tenaga kesehatan tidak terkena moratorium


Jumat, 19 Agustus 2011 / 15:07 WIB
Guru dan tenaga kesehatan tidak terkena moratorium
ILUSTRASI. Cobain filter Instagram ini, bikin Anda seolah punya PS 5 beneran!


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan, moratorium atau penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhitung mulai awal September mendatang. Meski demikian, moratorium ini tidak berlaku untuk seluruh PNS.

Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh mengungkapkan, PNS untuk postur tenaga tertentu seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga fungsional lainnya tidak terkena kebijakan ini. "Khusus tenaga pendidik seperti guru dan dosen dikecualikan. Sementara untuk tenaga administrasi stop meskipun ada yang pensiun," katanya di kantor Wakil Presiden, Jumat (19/8).

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan menjelaskan kebijakan moratorium tidak bersifat kaku karena standar pelayanan harus tetap jalan. "Mana yang perlu dilambatkan lagi dan belum mau terima, itu sangat tergantung dari Kementerian masing-masing," katanya.

Makanya, seperti tenaga pendidik yakni guru dan dosen dikecualikan. Kemudian tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pelayanan juga demikian halnya. "Ada juga pengecualian tenaga bertugas untuk penyelematan keamanan, keselamatan rakyat, dan sebagainya," jelasnya.

Sebagai gambarannya jumlah PNS tahun 2003 sekitar 3,7 juta, bertambah menjadi 4.708.330 sampai 13 Mei 2011. Untuk tenaga guru jumlahnya 1.712.531, tenaga dosen sebanyak 78.384, tenaga kesehatan 219.163, dan tenaga fungsional lainnya 151.555. Sementara itu, PNS dengan jabatan struktural (eselon I sampai V) sebanyak 208.222 dan jabatan fungsional umum (staf) sebanyak 2.338.475.

Mangindaan kembali menegaskan langkah moratorium ini tidak sebatas asal menghentikan penerimaan PNS. Tetapi lebih dalam rangka reformasi birokrasi menata kembali organisasi, kebutuhan pegawai di setiap kementerian/lembaga, pemerintah pusat maupun daerah.

Pasalnya kebijakan untuk menerima atau menghentikan PNS juga sangat erat hubungannya dengan formasi pensiun PNS. Sebut saja tahun ini, PNS yang mencapai usia pensiun sebanyak 107.418, tahun 2012 sebanyak 124.175, tahun 2013 sebanyak 123.167, dan tahun 2014: 133.734. "Pensiun ini memang cukup besar, kalaupun memang rekrutmen silakan. Makanya istilahnya right sizing," jelasnya.

Sebagai informasi, jumlah prosentase jumlah PNS Indonesia terhadap jumlah penduduk sebesar 1,98%. Sementara itu Malaysia 3,7%, Filipina 2,9%, Thailand 1,9%, Kamboja 1,2%, Laos 1,8%, Vietnam 2,1%, Brunei Darussalam 11,4%, dan Myanmar 0,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×