CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang Hingga 2026


Selasa, 05 Maret 2024 / 18:22 WIB
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang Hingga 2026
ILUSTRASI. The Netflix logo is seen on a TV remote controller, in this illustration taken January 20, 2022. Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang Hingga 2026


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Ke-13 Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO sepakat untuk memperpanjang moratorium tarif bea masuk atas transmisi digital hingga pertemuan tingkat menteri pada 2026.

Artinya, Indonesia belum bisa mengenakan tarif bea masuk atas barang digital hingga 2026 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menerima dan menjalani kesepakatan yang dihasilkan dalam forum tersebut.

Baca Juga: Indonesia Harus Tetap Tolak Perpanjangan Moratorium Produk Digital di KTM Ke-13 WTO

"Kita jalani sesuai dengan keputusan KTM 13. Selanjutnya posisi dikoordinasikan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan. Kita siap support," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (5/3).

Direktur Eksekutif Center for Starategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan bahwa dampak perpanjangan moratorium bea masuk atas transmisi digital bagi Indonesia harus dilihat dari berbagai sisi.

Misalnya saja, selama adanya moratorium tersebut, maka konsumen di Indonesia akan diuntungkan lantaran tidak harus membayar bea masuk untuk mendapatkan produk digital dari luar negeri. Sebaliknya, produk digital dari produsen Indonesia yang diekspor ke luar negeri juga dibebaskan bea masuk.

Akibatnya, jika moratorium bea masuk atas transmisi digital tersebut tidak diperpanjang, maka konsumen harus membayar biaya yang lebih besar untuk menikmati produk digital seperti Netflix dan Spotify.

Baca Juga: Indonesia Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM Ke-13 WTO

"Karena konsumen barang-barang digital tadi harus membayar bea masuk dan artinya membayar harga yang lebih tinggi untuk produk-produk digital yang diimpor tadi," katanya.

"Orang-orang yang melakukan impor ataupun membeli produk-produk digital dari luar negeri itu mungkin akan mendapatkan atau harus menjalani prosedur-prosedur yang akhirnya memberatkan mereka," imbuh Yose.

Memang, dirinya melihat bahwa pemerintah akan mendapatkan pendapatan (revenue) dari pengenaan bea masuk ketika moratorium bea masuk atas transmisi digital tidak diperpanjang.

Namun, pendapatan yang diterima oleh pemerintah tidak akan sebanding dengan kerugian yang harus diterima negara lantaran sulitnya konsumen mengakses barang atau produk digital tersebut.

Baca Juga: Konsumsi Masih Rendah, Kemenperin Dorong Penguatan Industri Daging Nasional

"Ini yang harus dilihat dulu, mana yang lebih besar. Jangan-jangan kita mengharapkan bahwa revenue pemerintah yang didapatkan ternyata jauh lebih kecil dibandingkan dengan kerugian yang didapatkan perekonomian kita dan kerugian yang harus ditanggung baik oleh konsumennya ataupun developer produk digital," katanya.




TERBARU

[X]
×