kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Momen Ferdy Sambo Meneteskan Airmata di Pengadilan Saat Menjawab Pertanyaan Soal Anak


Selasa, 10 Januari 2023 / 16:01 WIB
Momen Ferdy Sambo Meneteskan Airmata di Pengadilan Saat Menjawab Pertanyaan Soal Anak
ILUSTRASI. Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Momentum mantan inspektur jenderal polisi Ferdy Sambo tak kuasa meneteskan air mata saat menghadapi sidang sebagai terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat Selasa (10/1)

Dengan mata merah berlinang airmata Ferdy Sambo tampak berhenti berbicara saat memberikan jawaban dari pengacaranya Rasamala Aritonang.

Pengacara Ferdy Sambo Rasamala Aritonang yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menanyakan beberapa hal pribadi kepada Ferdy Sambo.

Rasamala bertanya mengenai berapa lama pernikahan Ferdy Sambo dengan Putri Chandrawatie juga jumlah anak Sambo saat ini.

Ferdy Sambo sempat lancar menjawab dengan menjelaskan telah menikah dengan Putri Chandrawatie selama 22 tahun.

Selain itu Ferdy Sambo juga menjelaskan dirinya memiliki empat orang anak yang sekarang berusia 21 tahun, 17 tahun dan 1,5 tahun. 

Ferdy Sambo tak kuasa menahan tangis saat ditanya saat ini siapa yang mengasuh anak-anak di rumah.

Tidak sampai di situ, Ferdy Sambo juga tak sanggup memberikan jawaban Pengacara yang bertanya dan meminta dirinya menceriterakan prestasi atau karier saat di kepolisian. 

"Saya malu untuk menjawab hal ini," kata Sambo lirih sambil bergetar menahan tangis, dan tangan sesekali membenarkan kacamatanya.

Melihat mata Sambo terus berkaaca-kaca dan tak kuasa menjawab, Pengacara pun mengulurkan beberapa helai tisu kepada Ferdy Sambo untuk mengusap airmatanya.

Pengacara Rasamala Aritonang pun menyatakan Ferdy Sambo tak perlu menjawabnya kalau memang tidak sanggup untuk menjelaskan.

Hakim Wahyu Imam Santoso juga memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk memberikan pernyataan selama proses persidangan sebelum menuju tahapan penuntutan.

"Setelah ditahan 151 hari saya merasa bersalah karena emosi dan menutupi logika," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga merasa bersalah dan menyesal kepada keluarga korban Yosua Hutabarat

Kedua ia merasa bersalah kepada Barada Eliezer karena dengan perintah "Hajar" (yang menurut pengakuan Eliezer dirnya mendapat perintah menembak dari Ferdy Sambo) sehingga berujung pada penembakan dan kematian Yosua

Ketiga Ferdy Sambo merasa bersalah dan menyesal karena akibat emosinya melibatkan Istrinya juga Ricky Rizal dan beberapa asisten rumah tangga menghadapi persoalan hukum.

Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf Kepada Institusi Polri yang menyebabkan citra buruk kepada Kepolisian negara. "Rasa bersalah dan penyesalan saya sampaikan kepada Presiden dan masyarakat karena masalah ini telah menyita perhatian," katanya. 

Tak hanya itu Ferdy Sambo juga menyampaikan rasa bersalah dan menyesal karena emosinya. "Karena telah menyebabkan istri dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya," katanya.

Pada penutupan pernyataan dirinya, Ferdy Sambo meminta agar majelis hakim mempertimbangkan semua perbuatan dirinya dengan bijak. "Saya bersalah yang mulia, mohon yang mulia dan jaksa penuntut umum bijak atas kesalahan saya ini," katanya.

Pada sidang hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso diagendakan untuk memeriksa tersangka Ferdy Sambo atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya saat menjawab pertanyaan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Ferdy Sambo pilih mengulang jawaban yang sama yang telah ia berikan selama pemeriksaan baik dalam berita acara penyidikan, juga pemeriksaan sebagai saksi persidangan di kasus pembunuhan berencana ini.

Misalnya Ferdy Sambo bersikukuh tidak ikut melakukan penembakan, dan tidak pernah memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua.

Pemeriksaan Hakim terhadap tersangka ini sebelum tahapan selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo. Hakim memberikan waktu selama sepekan ke depan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Norpiansyah Yosua Hutabarat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×